Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

kpu sulsel
Gambar ilustrasi

Jaringan Masyarakat Sipil Endus Kecurangan KPU Sulsel



Makassar – Jaringan Organisasi Masyarakat Kawal Pemilu menyikapi verifikasi faktual perbaikan yang telah ditetapkan KPU Sulawesi Selatan (Sulsel).

Rapat pleno terbuka terseut menetapkan sembilan partai non parlemen yang dinyatakan memenuhi syarat,

Pengurus Jaringan Organisai Masyarakat Kawal Pemilu, Samsanf menilai hssil verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU provinsi kepada pemgurus partai ditingkat wilayah tidak didapat akses.

“Kami menilai hasil verifikasi KPU Sulsel kepada pengurus partai tingkat provinsi dan KPU kabupaten kota ke anggota parpol yang diawasi Bawaslu datanya tertutup yang tidak dapat diakses oleh masyarakat,” jelasnya.

Samsang menyebut KPU Sulsel menjadikan tameng Undang-undang No 27 tahun 2022 terkait informasi data tertutup yang tidak dapat diakses.

“Informasi data partai tertutup tidak dapat diakses oleh masyarakat sipil dengan alasan UU No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan ini menjadi tameng bagi KPU dalam menjawab pertanyaan publik,” katanya.

Selain itu, Samsang juga mengatakan adanya perbedaan data yang dirilis KPU kabupaten kota di media sosial maupun di media mainstream, sejumlah parpol tidak memenuhi syarat (TSM).

“Dan juga dengan data yang diperoleh oleh Jaringan Masyarakat Sipil Kawal Pemilu. Kami sinyalir perubahan data di tingkat KPU provinsi mengandung unsur intimidasi dan ancaman pada komisioner kabupaten kota maupun staf yang berwenang pada pendataan,” imbuhnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga mencurigai ada upaya komisoner KPU Sulsel untuk mengubah cara pandang KPU kabupaten kota dengan melihat aspek keadilan bagi parpol non parlemen untuk ikut berkontestasi di Pemilu mendatang.

“Dengan cara melakukan perubahan TMS menjadi MS dan meminta KPU kabupaten kota untuk menyetujui cara pandang tersebut sebagai justifikasi perubahan,” ujarnya.

Dia juga mengungkapkan belum ada partai yang keberatan terhadap hasil rapat pleno KPU Sulsel.

“Dimana terdapat beberapa parpol yang telah ditetapkan MS di KPU kabupaten kota terhadap parpol yang TSM kemudian beruba menjadi MS,” pungkasnya.

“Semoga seluruh masyarakat dapat memantau tahapan pemilu sebagai sebuah kepastian jalannya demokrasi yang lebih baik,” tutup Samsang