Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KIP Kuliah

Pendaftaran KIP Kuliah 2023 di Buka, Pastikan 3 Data ini Valid



Berita Baru, Makassar – Pendaftaran KIP Kuliah tahun 2023 dibuka pada 14 Februari sampai 31 Oktober 2023. Pendaftaran KIP Kuliah 2023 dilakukan melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP Kuliah) merupakan bantuan biaya pendidikan yang diberikan pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.

KIP-Kuliah ditujukan secara eksklusif hanya untuk yang tidak mampu secara ekonomi. Siswa yang secara akademik unggul tapi mampu secara ekonomi tidak diperkenankan mendaftar.

Untuk mendaftar KIP-Kuliah, pihak Puslapdik meminta siswa memiliki 3 data valid yang dijelaskan berikut ini:

3 data valid KIP Kuliah 2023

Dalam postingan yang sama, ketiga data valid KIP Kuliah 2023 harus dimiliki siswa agar bisa mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses. Apa saja data tersebut?

1. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

NISN adalah kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang dapat membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri.

NISN bisa digunakan untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Ujian Nasional, Program Indonesia Pintar (PIP), SNBP, dan KIP Kuliah.

2. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

NPSN adalah kode unik yang digunakan sebagai tanda pengenal satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).

NPSN terdiri dari 8 digit kode acak yang berbeda antar satu sekolah dengan sekolah lainnya.

Kamu bisa mengecek NPSN secara online melalui Data Referensi Kemendikbud Ristek.

3. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

Biasanya terdiri dari 16 digit nomor dan didapatkan sejak lahir.

NIK tak cuma digunakan untuk daftar KIP Kuliah 2023 saja. Mendaftar kerja, beasiswa, dan keperluan lainnya juga membutuhkan NIK.

Syarat daftar KIP Kuliah 2023
Sembari menunggu jadwal KIP Kuliah 2023 secara resmi, ketahui dulu syarat daftar KIP Kuliah berikut ini berdasarkan tahun 2023:

  1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
  2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
  3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
  4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Dokumen daftar KIP Kuliah 2023

Berikut beberapa dokumen untuk mendaftar KIP Kuliah 2023:

  • Data diri
  • Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  • Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sementara itu, keterbatasan ekonomi sebagai syarat calon penerima KIP Kuliah Merdeka dibuktikan dengan dokumen:

  1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
  2. berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
  3. Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
  4. mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
  5. mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Yaitu dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orangtua/wali paling banyak Rp 4.000.000setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.

Bantuan pendidikan yang diterima dari KIP Kuliah

Jika kamu dinilai memenuhi kualifikasi untuk menerima KIP Kuliah 2023, maka akan menerima bantuan biaya hidup yang dapat digunakan sepenuhnya oleh mahasiswa.

Bantuan biaya hidup ini digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah dan tidak boleh dimanfaatkan perguruan tinggi untuk tambahan biaya pendidikan apapun.

Biaya pendidikan diusulkan oleh perguruan tinggi kepada Puslapdik dengan besaran berbeda tergantung akreditasi masing-masing prodi, yakni:

  • Prodi dengan Akreditasi A maksimal sampai Rp 12 juta
  • Prodi dengan Akreditasi B maksimal sebesar Rp 4 juta
  • Prodi dengan Akreditasi C maksimal sebesar Rp 2,4 juta.

Bantuan biaya hidup yang diterima dari KIP Kuliah

Setiap mahasiswa penerima KIP Kuliah berhak mendapatkan bantuan biaya pendidikan. Perguruan tinggi tidak boleh lagi meminta mahasiswa untuk membayar tambahan biaya pendidikan. Mengacu pada pelaksanaan KIP Kuliah 2022, biaya hidup mahasiswa juga diberikan dalam 5 klaster wilayah biaya hidup yaitu:

  • Rp 800.000 per bulan
  • Rp 950.000 per bulan
  • Rp 1,1 juta per bulan
  • Rp 1,25 juta per bulan
  • Rp 1,4 juta per bulan.

Bantuan ini sudah yang didasarkan pada hasil survei besaran biaya hidup kota atau kabupaten dan survei sosial ekonomi nasional oleh Badan Pusat Statistik (BPS).