Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

pinrang
Ilustrasi uang palsu. (Foto: istimewa)

Pemuda di Pinrang Ditangkap Polisi Usai Cetak Uang Palsu dan Minta Adiknya Beli Rokok



Berita Baru, Pinrang – Pemuda berinisial AL (20) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) dibekuk polisi karena mencetak dan mengedarkan uang palsu.

Aksi pemuda berusia 20 tahun ini terungkap pertama kali setelah meminta adiknya untuk membeli rokok di sebuah kios di Pinrang.

“Kami mengamankan seorang pelaku tindak pidana pengedaran uang palsu,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Akhmad Risal, Minggu (24/12/2023).

Akhmad Risal mengatakan penangkapan pelaku pengedar uang palsu ini berawal mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang anak ingin berbelanja dengan memakai uang palsu.

Kios tersebut terletak di Kelurahan Teppo, Kecamatan Patampanua, Pinrang, pada Rabu (20/12/2023) kemarin.

Risal mengungkapkan pelaku AL menyuruh adiknya inisial RD untuk membeli rokok di kios tersebut.

“Pemilik toko curiga kalau uang yang dipakai membeli uang palsu kemudian melapor ke anggota Polsek Patampanua dan mengamankan saksi inisial RD,” tuturnya.

Saat diinterogasi RD, polisi kemudian menyebut uang yang ingin pakai berbelanja diberikan oleh kakaknya, AL.

Risal mengutarakan uang palsu itu dicetak kakaknya RD dengan menggunakan printer.

“Setelah dilakukan interogasi maka saksi RD memberikan keterangan bahwa uang tersebut dicetak oleh kakaknya inisial AL,” jelasnya.

Polisi kemudian meminta RD untuk menghubungi pelaku dan menjemputnya. Selanjutnya AL langsung diamankan oleh pihak kepolisian.

“Pelaku mengakui telah mencetak uang palsu sebanyak 5 lembar dengan cara ia fotocopy dengan menggunakan mesin cetak/printer merek Epson, awalnya ia mencetak uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 3 lembar,” bebernya.

“Kemudian mencetak uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 2 lembar, kemudian ia menyuruh adiknya untuk berbelanja dengan uang tersebut,” sambung Risal.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 244 KUHP lantaran sengaja membuat, mengedarkan dan memakai uang palsu dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.