Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

kpu
Situs KPU Pemilu 2024 per pukul 11.25 Wita. (Dok. Screenshot)

Alasan KPU Tak Lagi Tampilkan Grafik Data Suara Pemilu 2024 di Sirekap



Berita Baru, JakartaKomisi Pemilihan Umum (KPU) tidak lagi menampilkan grafik data perolehan suara Pilpres 2024 dan Pileg 2024.

KPU hanya menampilkan bukti otentik atau dari tempat pemungutan suara (TPS).

Hasil pantauan Beritabaru.co Sulsel, pukul 11.25 Wita, Rabu (5/3/2024) lama pemilu2024.kpu.go.id tidak lagi menampilkan grafik data perolehan suara Pilpres dan Pileg 2024.

Pada website tersebut hanya terdapat foto formulir model c hasil plano.

Sebelumnya, situs KPU menampilkan grafik data persentase perolehan suara Pilpres maupun Pileg 2024.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya saat ini memang menetapkan kebijakan untuk menampilkan formulir model c hasil plano saja dalam Sirekap.

Idham menyebut dengan kebijakan itu, KPU tidak lagi menampilkan data numerik perolehan suara sementara.

“Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta Pemilu,” kata Idham, Rabu (6/3/2024).

Idham mengatakan fungsi utama Sirekap yakni untuk publikasi foto dan formulir model c hasil plano.

Dirinya menilai selama ini publik jarang melihat foto formulir model c hasil.

Padahal, kata dia, formulir model c hasil plano merupakan bukti otentik yang ditulis oleh KPPS di setiap TPS.

Di mana, penulisan formulir model c hasil disaksikan oleh para saksi dari pasangan calon dan partai politik, serta diawasi oleh Panwas.

“Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader (KPPS) dan operator Sirekap KPU Kabupaten/Kota akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka,” ujarnya.

Idham menegaskan saat ini, KPU hanya akan menampilkan foto formulir model c hasil plano.

Kebijakan itu, lanjut dia, dibuat lantaran saat ini rekapitulasi telah selesai dilakukan di PPK dan KPU kabupaten/kota.

“Dalam menjalankan tahapan penyelenggaraan Pemilu, KPU membuat keputusan atau kebijakan secara mandiri termasuk kebijakan yang hanya menampilkan foto formulir Model C Hasil plano saja,” jelasnya.

“Sirekap fokus ke tampilan foto formulir model c hasil saja, tanpa menampilkan kembali data numerik hasil tabulasi sementara perolehan suara peserta pemilu hasil pembacaan foto formulir model c hasil plano,” pungkasnya.