Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

partai politik
Ilustrasi bantuan dana parpol akan dinaikkan.

Pemprov Sulsel Telah Siap Menaikkan Dana Bantuan Partai Politik



Berita Baru, Makassar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah siap menaikkan dana bantuan partai politik (parpol) pada tahun 2023.

Saat ini Pemprov Sulsel menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jumpah yang disepakati setelah melakukan pengusulan.

Sub Koordinator Lembaga Pemerintahan, Lembaga Perwakilan dan Partai Politik Kesbangpol Sulsel, Muh Rasdi Fajar mengatakan, besaran kenaikan nilai dari Rp1.200 per suara sah menjadi Rp5.000.

“Kalau hasil rapat di DPRD Sulsel dan menjadi usulan itu Rp5.000 per suara sah. Itu usulan DPRD yang ditandantangani oleh ketua,” jelasnya, dikutip dari Antara, Rabu (23/11/2022).

Rusdi mengatakan ditahun 2022, Pemprov Sulsel telah menganggarkan bantuan partai politik sebesar Rp5 miliar. Namun, selama ini bantuan yang diberikan dianggap belum mencukupi untuk melakukan berbagai kegiatan politik.

Dirinya menyatakan usulan kenaikan penganggaran dana parpol dari DPRD Sulsel akan diteruskan ke Mendagri sambil menunggu keputusan resmi.

Pihaknya menjelaskan mekanisme pengusulan dana bantuan partai politik ini melalui tahap pembahasan di DPRD kemudian bersurat ke Gubernur Sulsel lalu ke Mendagri.

“Mekanismenya seperti itu, rapat dulu dan disepakati bersama di DPRD kemudian bersurat ke Gubernur Sulsel. Setelah ada besaran nilai dari DPRD kemudian kami bersurat lagi ke Kemendagri dan berapa nilai akhir yang akan disetujui,” katanya.

Ia menerangkan rencana bantuan partai politik ini akan dimasukkan ke dalam APBD 2023 dan tentunya menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.

Dia juga mengaku jika usulan kenaikan dana bantuan partai politik di Sulsel merupakan pertama kalinya dilakukan sejak 2019.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan kepada oartai politik, untuk tingkat pusat Rp1.000 per suara, untuk provinsi Rp1.200 per suara, dan di tingkat kabupaten/kota Rp1.500 per suara.