Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

parepare
Kasatreskrim Polres Parepare, AKP Deki Merizaldi saat press release kasus mucikari prostitusi di bawah umur. (Foto: Beritabaru.co Sulsel)

Mucikari Prostitusi di Parepare Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Tarif Rp300 Ribu



Berita Baru, Parepare – Seorang remaja perempuan inisial DM (18) ditangkap Polres Parepare.

DM terbukti menjadi mucikari prostitusi terhadap 2 anak di bawah umur, salah satunya masih pelajar SMP.

Kasatreskrim Polres Parepare, AKP Deki Merizaldi menjelaskan serangkaian penyelidikan, berhasil menangkap tersangka DM.

“Berdasarkan serangakaian penyelidikan, kami menangkap pelaku eksploitasi terhadap anak di bawah umur inisial DM,” katanya, Senin (3/7/2023).

AKP Deki mengatakan hasil interogasi, pelaku DM mengakui telah melakukan eksploitasi terhadap di bawah umur.

Ia menyebut setelah penyelidikan lebih jauh, ditemukan ada dua korban berinisial HH (14) dan HR (16).

“Ada dua korban dimana pelaku yang mengkoordinir korban dengan menggunakan tenaga korban untuk melakukan kegiatan prostitusi,” paparnya.

“Ini dilakukan secara online. Jadi setiap ada laki-laki yang memesan jasa layanan seksual secara online,” tambahnya.

Dari prostitusi online tersebut, pelaku mendapatkan yang berbeda dari dua perempuan yang di koordinirnya.

Dari HH, pelaku mendapatkan bayaran sebesar Rp100 ribu, sedangkan HR sebesae Rp50 ribu setiap pelanggan yang didapatnya.

“Jadi pelaku mendapatkan keuntungan imbalan setiap kali ada transaks prostitusi online dari dua perempuan tersebut,” jelas AKP Deki.

“Harga yang di tawarkan ke laki-laki memesan layanan seksual, dibanderol sebesar Rp300 ribu,” ungkapnya.

Kasatreskrim Polres Parepare mengungkapkan salah satu perempuan yang dipekerjakannya masih berstatus pelajar SMP di Parepare.

Sementara korban lainnya, HH sudah tidak sekolah atau putus sekolah.

“HH itu masih SMP, kalau yang HR dia putus sekolah atau tidak bekerja,” jelasnya.

Pelaku berhasil ditangkap di Jalan Abu Bakar Lambogo, Kelurahan Ujung Lare, Kecamatan Soreang, Kota Parepare pada Jumat (23/6/2023) lalu. Pelaku diamankan tanpa perlawanan.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh, akhirnya tim Resmob Polres Parepare menuju ke lokasi pelaku dan berhasil mengamankan pelaku,” bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1)  UU No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 88 jo. 76  UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 296 KUHPidana dengan pidana penjara 15 tahun.