Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

pencuri
Kapolres Parepare, AKBP Andiko Wicaksono saat memimpin konferensi pers pencuri spesialis rumah kosong lintas provinsi. (dok. Sihumas Polres Parepare)

Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong Ditangkap, Dua Diantaranya Anak Dibawah Umur



Parepare – Empat pencuri spesial rumah kosong lintas provinsi berhasil diamankan tim resmob Satreskrim Polres Parepare di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Hal itu diungkapkan saat press release Kapolres AKBP Andiko Wicaksono yang didampingi Kasatreskrim Polres Parepare AKP Deki Merizaldi, Selasa (24/1/2023).

“Fakta-faktanya pada 18 Januari, pukul 03.00.Wita, di Kelurahan Bosso Luwu, tim Resmob Satreskrim Polres Parepare yang didampingi Opsnal Polsek Walenrang, Polres Luwu berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian pemberatan sapu rata dengan spesialis pembobolan rumah kosong,” jelasnya.

“Pelaku MA yang berteman dengan tiga lainnya, yang sedang dalam perjalanan untuk melarikan siri ke Provinsi Sulawesi Tenggara,” sambungnya.

AKBP Andiko mengatakan setelah mengamankan keempat pelaku langsung dilakukan interogasi untuk mendalami kasus tersebut.

“Empat pelaku ini dibawah ke Mapolres Parepare dan kemudian dilakukan interogasi dan hasilnya mereka mengakui melakukan aksinya beberapa kali di Parepare, Wajo, Sidrap, Palopo dan Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara,” jelasnya.

Pihaknya juga menjelaskan keempat pelaku itu satu komplotan dalam melakukan aksinya dan mengincar rumah kosong.

“Keempat pelaku ini semuanya warga Parepare, identitasnya MA (24), MF (19), NA (16) warga Lapadde dan sedangkan MR (17) warga Bukit Harapan, Soreang,” ungkapnya.

Tim Resmob Satreskrim Polres Parepare berhasil mengamankan barang bukti dari seluruh tempat kejadian perkara (TKP).

“Barang bukti yang berhasil diamankan 11 handphone, 31 tabung gas, pecahan kaca kotak amal, satu unit kendaraan roda dua, dan satu mobil rental yang dipakai pelaku,” jelasnya.

Keempat pelaku MA, MF, NA dan MR dijerat pasal 363 ayat 2 junto pasal 65 KUHPidana Undang-undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak diancam hukuman pencara maksimal 9 tahun. (*)