Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

kppu

KPPU Imbau Pelaku Usaha Minyak Goreng Tidak Lakukan Penjualan Bersyarat



Berita Baru, MakassarKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan advokasi kepada lebih dari seratus pelaku usaha produsen dan distributor minyak goreng terkait penjualan bersyarat dan pembatasan peredaran.

“Advokasi ini dilakukan sejalan dengan temuan KPPU di seluruh kantor wilayah yang menunjukkan adanya dugaan penjualan bersyarat atas Minyakita serta pembatasan peredaran di daerah tertentu,” kata Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan KPPU, M Zulfirmansyah, Kamis, 30 Maret 2023.

Advokasi ini berlangsung secara virtual dari Kantor Pusat KPPU di Jakarta. Hal ini bertujuan untuk menghentikan perilaku anti persaingan usaha yang melanggar ketentuan undang-undang.

Sebelumnya, KPPU menemukan maraknya pelaku usaha minyak goreng baik dari sisi produsen maupun distributor yang melakukan praktik penjualan bersyarat maupun pembatasan peredaran dalam penjualan minyak goreng dengan produk lainnya.

Beberapa temuan telah dilanjutkan KPPU ke proses penegakan hukum. Direktur Ekonomi, Mulyawan Renamenggala menjelaskan adanya temuan kelangkaan produk Minyakita dan harga yang berada di atas eceran tertinggi di bulan Desember-Februari 2023, serta adanya penurunan produksi minyak goreng baik curah maupun kemasan sederhana.

Pemerintah sudah meningkatkan tambahan suplai minyak goreng kemasan dan curah hingga 450.000 ton selama 3 bulan dari Februari hingga April 2023 untuk menjaga stok minyak goreng rakyat.

Namun, ketersediaan Minyakita masih lebih terbatas bila dibandingkan dengan minyak goreng curah.

”Ini berpotensi mendorong kenaikan harga Minyakita di tingkat konsumen, sehingga mendorong adanya praktik persaingan usaha tidak sehat seperti penjualan bersyarat antara Minyakita dengan produk lain atau menahan pasokan dengan harapan terjadi kenaikan harga yang lebih tinggi lagi,” katanya.

KPPU mengimbau agar pelaku usaha tidak melakukan penjualan bersyarat atau pembatasan peredaran/penjualan karena dapat melanggar ketentuan undang-undang.

“Praktik-praktik ini dapat menimbulkan dampak negatif di pasar, seperti terbatasnya pasokan, kenaikan harga yang tidak wajar, peningkatan konsentrasi pasar, dan praktik jual rugi (predatory pricing),” tutupnya