Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

jasa raharja
Petugas Jasa Raharja perwakilan Parepare sedang mencocokkan data korban laka lantas. (Foto Humas PT Jasa Raharja Parepare)

Jasa Raharja Parepare Gerak Cepat Berikan Jaminan Korban Laka Lantas



Berita Baru, PareparePT Jasa Raharja Perwakilan Parepare memberikan jaminan korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman Kota Parepare.

Kepala PT Jasa Raharja perwakilan Parepare, Almaida Djumed mengatakan, Jasa Raharja memberikan penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas.

“Kami berusaha mengoptimalkan dan berkomitmen memberikan kemudahan pelayanan setiap pengajuan santunan biaya perawatan bagi korban kecelakaan dengan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan ke rumah sakit,” jelasnya, Senin (6/2/2023).

Almaida menjelaskan penerbitan surat jaminan, korban bisa mendapatkan kepastian biaya perawatan dan mampu meringankan beban keluarga korban.

“Kami telah mengembangkan aplikas JR-Care untuk mempermudah dan mempercepat proses penjaminan korban,” terangnya.

“Selain itu proses pembayaran klaim Jasa Raharja ke rumah sakit sudah sangat cepat. Tentu ini untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang menjadi korban laka lantas,” sambungnya.

Kepala PT Jasa Raharja perwakilan Parepare itu menyebut pemberian jaminan itu berdasar dari Permenkeu Nomor 15 dan 16 tahun 2017, korban laka lantas mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sampai dengan Rp20 juta.

“Jika korban tersebut masih membutuhkan perawatan tambahan, dia masih memiliki asuransi lainnya. Maka sisa biaya akan dialihkan ke asuransi lainnya sebagai penjamin lanjutan,” imbuh Almaida.

Pihaknya mengimbau ke pengendara agar berhati-hati dalam berkendara, terutama memastikan kelayakan kendaraanya sebelum digunakan.

“Jangan lupa juga mengecek kelengkapan administrasi kendaraannya seperti pajak kendaraannya dimana terdapat premi SWDKLLJ Jasa Raharja,” harapnya.

Tak hanya itu, Jasa Raharja telah menerapkan sistem pelayanan santunan yang berintegritas secara digital dengan Integrated Road Safety Management System atau IRSMS Korlantas Polri, rumah sakit hingga Ditjen Dukcapil.

Tentu ini akan mempermudah dan mempercepat proses pelayanan santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas.