Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

pileg
Update real count KPU Pileg 2024 untuk DPRD Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Update Real Count Pileg DPRD Kota Parepare 2024, Golkar Teratas, Disusul Nasdem dan Gerindra



Berita Baru, ParepareGolkar menjadi partai politik (parpol) yang saat ini memipin perolehan suara sementara pada pemilihan legislatif (Pileg) 2924 untuk DPRD Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Hal itu berdasarkan perhitungan suara sementara atau real count Pileg 2024 untuk DPRD Kota Parepare yang dipublikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) di situs resminya pemilu2024.kpu.go.id per Kamis (22/2/2024) pukul 12.00 Wita.

Sebagaimana mengutip situs resmi KPU, berdasarkan penghitungan suara sementara di lakukan di 312 dari 395 tempat pemungutan suara (TPS) pada 4 daerah pemilihan (Dapil) Kota Parepare, Golkar mendapatkan 12.038 suara atau 16,85 persen.

Dibawah Golkar, Partai Nasdem membuntuti dengan perolehan 10.336 suara. Di posisi ketiga, ada Partai Gerindra dengan 9.384 suara.

Di posisi keempat, Partai Demokrat dengan perolehan 8.246 suara, disusul Partai Gelora Indonesia di peringkat kelima dengan 5.585 suara.

Di posisi keenam Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan perolehan 4.890 suara.

Kemudian, Partai Amanat Nasional (PAN) berada di posisi ketujuh dengan 4.097 suara, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di posisi kedelapan dengan 3.670 suara.

Lalu, di peringkat kesembilan ada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan 3.864 suara, Partai Hanura berada kesepuluh dengan 3.460 suara.

Selanjutnya, secara berurutan, PDI Perjuangan mendapatkan 2.862 suara, Partai Ummat 1.201 suara, Perindo 537 suara.

Kemudian, Partai Bulan Bintang (PBB) mendapatkan 466 suara, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendapatkan 117 suara, Partai Buruh dengan 186 suara, Partai Garuda 348 suara dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) mendapatkan 136 suara.

Itulah hasil hitung sementara Pileg 2024 untuk DPRD Kota Parepare. Hasil ini masih belum final dan masih akan berubah sewaktu-waktu.

Catatan:

*Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

*Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.