Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

pkb
Ketua Desk Pilkada PKB Parepare, Irfan Parumpu menerima tim Taqyuddin Djabbar untuk mengambil formulif pendaftaran penjaringan cakada. (Foto: istimewa)

PKB Parepare Mulai Buka Pendaftaran Cakada, Taqyuddin Djabbar Pendaftar Pertama



Berita Baru, Parepare – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah membuka pendaftaran penjaringan calon wali kota (cawalkot) dan calon wakil wali kota (cawawalkot) untuk menghadapi Pilkada 2024.

Jadwal pendaftaran untuk penjaringan cawalkot dan cawawalkot Parepare dimulai 20 April hingga Mei 2024.

Taqyuddin Djabbar tercatat sebagai pendaftar pertama di PKB Parepare.

Ketua Desk Pilkada PKB Parepare, Irfan Parumpu menjelaskan pendaftaran calon kepala daerah ini dibuka mulai hari ini, Sabtu (20/4/2024), dan juga membuka kepada non kader untuk mendaftar.

Setiap calon, lanjut dia, yang memiliki niat untuk mendaftar datang ke kantor DPC PKB Parepare dan mengisi formulir yang telah disiapkan.

“Untuk hari ini, masih satu calon yang mengambil formulir pendaftaran, baru timnya Pak Taqyuddin Djabbar. Keduanya mendaftar sebagai calon wali kota,” jelasnya.

“Kami dari desk Pilkada menerima dengan baik tim dari TQ untuk mendaftar di PKB dan Desk Pilkada telah memberikan formulir pendaftaran,” tambahnya.

Irfan Parumpu mengatakan sesuai hasil rapat internal dan arahan dari DPW PKB Sulsel, pendaftaran penjaringan calon kepala daerah ada beberapa tahapan.

“Tahapannya mulai dari pendaftaran, penjaringan hingga penetapan dari DPP. Saat ini kami baru masuk pada tahap pengambilan formulir,” kata Irfan Parumpu, Sabtu (20/4/2024).

Sekretaris PKB Parepare itu juga menegaskan kandidat yang ingin mendaftar harus memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan Desk Pilkada.

Salah satunya, kata dia, jika diwakilkan harus membawa surat kuasa yang bersangkutan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

“Kemudian kesepakatan dari Desk Pilkada bahwa apabila diwakili untuk mengambil formulir maka diperlukan membawa surat kuasa dari kandidat tertentu,” jelas Irfan Parumpu.

“Karena jangan sampai ada mengatasnamakan kandidat ini tapi tidak mengetahui kandidat yang merasa diwakili. Sehingga kami melampirkan untuk membawa surat kuasa dari calonnya untuk dibawa saat mendaftar,” pungkasnya.