Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

lhkpn
Ilustrasi LHKPN. (Foto: Istimewa)

Perbedaan LHKPN dan LHKASN, Soal Harta Kekayaan Penyelenggara Negara



Berita Baru, Makassar – Pelaporan harta kekayaan merupakan salah satu langkah awal, upaya pemberantasan korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan baik.

Cara ini juga diharapkan mampu membentuk aparatur negara yang bersih dan berintegritas.

Di instansi pemerintahan, hal tersebut diwujudkan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). 

Apa Itu LHKPN? 

Dasar hukum LHKPN tertuang dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999.

Di undang-undang pada Pasal 5 menyebutkan sejumlah kewajiban penyelenggara negara, di antaranya “bersedia memeriksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah kekalahan”; serta “melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah perceraian”. 

Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 UU Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:

  1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
  2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
  3. Menteri;
  4. Gubernur;
  5. Hakim;
  6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apa Bedanya dengan LHKASN? 

Pegawai Negeri Sipil yang berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan bagian dari ASN yang menjadi salah satu sasaran utama program pencegahan korupsi. 

Untuk itu, pada awal tahun 2015 diterbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PAN dan RB Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di Instansi Pemerintah. 

Jadi, LHKASN diwajibkan bagi setiap ASN yang tidak terkena kewajiban menyampaikan LHKPN sehingga bagi ASN yang wajib LHKPN maka tidak wajib LHKPN. 

Artinya, mengutip situs resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu), setiap ASN wajib menyampaikan harta kekayaannya baik melalui LHKPN maupun LHKASN. 

Dirangkum dari bappeda.ntbprov.go.id, perbedaan LHKPN dan LHKASN secara garis besar terangkum sebagai berikut: 

1. Subjek 

Berdasarkan subjeknya, LHKPN diwajibkan untuk pejabat negara dan pejabat strategi. 

Serta, pejabat yang potensial atau rawan tindak pidana KKN. Sementara LHKASN, diwajibkan bagi seluruh ASN selain berkewajiban LHKPN. 

2. Tujuan Penyampaian 

LHKPN disampaikan dan dikelola oleh KPK melalui situs elhkpn.kpk.go.id yang bisa diakses secara transparan dan terbuka oleh publik. 

Sedangkan LHKASN ditujukan kepada organisasi pimpinan melalui Aparatur Pengawas Instansi Pemerintah. 

3. Lampiran Bukti 

Penyampaian harta kekayaan LHKPN ke KPK wajib membayar bukti. Sementara itu, dalam LHKASN tidak diwajibkan untuk membayar bukti terkait. 

4. Waktu Penyampaian 

LHKPN disampaikan dalam kerangka waktu dua bulan setelah meninggal atau berhenti dari jabatan. 

Berbeda dengan LHKPN, pada LHKASN disampaikan pada kerangka waktu satu bulan setelah meninggal atau berhenti dari jabatan.