Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

pmii
Ketua PKC PMII Sulawesi Selatan (Sulsel), Muhtar Mursalim. (Dok. istimewa)

Ketua PKC PMII Sulsel Soroti Putusan PN Bulukumba Terhadap Aktivis HMI



Berita Baru, Makassar – Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Sulawesi Selatan (Sulsel) menyoroti putusan kasus pencemaran nama baik Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf.

Kasus pencemaran nama baik itu melibatkan salah satu aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Akbar Idris.

Putusan kasus pencemaran nama baik Bupati Bulukumba telah dibacakan pada Senin (29/4/2024) lalu.

Pada putusan tersebut, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bulukuma memvonis aktivis HMI, Akbar Idris bersalah dan menjatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan lamanya. Putusan tersebut diluar yang sebelumnya ada dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), hanya 1 tahun penjara.

Ketua PKC PMII Sulsel, Muhtar Mursalim sangat menyayangkan hal tersebut dan menilai putusan hakim kurang tepat.

“Putusan tersebut, kami sampaikan penolakan dan sangat menyayangkan. Sebab sejak awal kasus ini bergulir, kita menilai tidak ada unsur tindak pidana yang dilakukan saudara kami Akbar Idris,” katanya, dalam keterangannya, Sabtu (4/5/2024).

“Saudara kita Akbar Idris telah dijadikan terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik. Pertimbangan hakim PN Bulukumba sangat kurang tepat,” tegasnya.

Muhtar Mursalim menyebut kejadian yang melibatkan aktivis HMI harus menjadi bahan evaluasi bagi jajaran pejabat di Bulukumba.

Syarat minimal dukungan Calon Perseoerangan di Pilkada 2024.

Pasalnya, kata dia, kebebasan berekspresi di depan umum yang selama ini digaungkan oleh pemerintah, ini yang harusnya menjadi menjadi pertimbangan hakim.

“Menurut kami ini ada hal aneh. Karena kejadian ini harusnya menjadi bahan pembelajaran bagi semua jajaran pemerintah di Bulukumba,” jelasnya.

“Sebab masalah ini berujung sebagai pemidanaan, kebebasan berekpresi dan berpendapat yang selalu di gaungkan, harusnya menjadi pokok pertimbangan hakim dalam menilai kasus ini,” lanjut dia.

Ketua PKC PMII Sulselmendukung jika Akbar Idris mengambil upaya banding dengan kuasa hukumnya setelah putusan PN Bulukumba telah dibacakan.

“Kami mendukung sepenuhnya langkah yang diambil oleh kuasa hukum Akbar Idris,” kata Muhtar.

“Mari kita kawal bersama dan pastikan bahwa demokrasi dan kebebasan berekspresi masih ada di Provinsi Sulawesi Selatan,” imbuhnya.