Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

jasa raharja parepare
Foto bersama stakeholder terkait di Operasi Zebra Pallawa 2023 di halaman Mapolres Parepare. (Foto: Jasa Raharja)

Kepala Jasa Raharja Parepare Hadiri Apel Pasukan Operasi Zebra Pallawa 2023



Berita Baru, Parepare – Kepala Perwakilan Jasa Raharja Parepare Almaida Djumed menghadiri apel pasukan Operasi Zebra Pallawa 2023.

Apel pasukan itu berlangsung di halaman Mapolres Parepare, di Jalan Andi Mappatola, Kelurahan Ujung Sabang, Kecamatan Ujung, Senin (4/9/2023).

Operasi Zebra Pallawa akan berlangsung selama 14 hari, mulai 4-17 September 2023.

Apel tersebut dipimpin Wakil Wali Kota Parepare Pangerang Rahim.

Dalam sambutannya, Pangerang Rahim menyampaikan Operasi Zebra Pallawa 2023 merupakan operasi cipta kondisi Kamseltibcarlantas menjelang Operasi Mantap Brata 2023-2024.

Ia juga menjelaskan operasi zebra menargetkan mengurangi dan meminimalisir terjadinya potensi-potensi yang menyebabkan kemacetan.

“Operasi zebra ini juga dilakukan agar meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas baik sebelum, pada saat maupun pasca operasi mandiri kewilayahan Zebra Pallawa 2023,” paparnya.

Wakil Wali Kota Parepare mengatakab operasi Zebra Pallawa 2023 untuk memaksimalkan fungsi lalu lintas.

“Untuk itu lakukanlah cara-cara bertindak yang simpatik, profesional, selektif prioritas, ramah, sopan, tegas dan terukur,” jelasnya.

Sementara, Kepala Jasa Raharja Parepare Almaida Djumed mengimbau agar pengendara melengkapi surat-surat kendaraanhya dan senantiasa berhati-hati dalam berkendara.

“Kami juga ingin berpesan agar kendaraan sebelum digunakan memastikan kelayakannya, patuhi arus lalu lintas dan bayar pajak kendaraannya yang terdapaf premi SWDKLLH PT Jasa Raharja,” pesannya.

“Karena hal itulah yang akan menolong korban kecelakaan lalu lintas atau laka lantas,” tambahnya.

Diketahui, Polda Sulsel menetapkan tujuh sasaran prioritas yang dijadikan sasaran penegakan hukum pada Operasi Zebra Pallawa 2023, yaitu:

1. Pengemudi atau pengendara motor yang menggunakan ponsel saat berkendara.

2. Pengemudi atau pengendara motor yang masih dibawah umur.

3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang dan pelanggaran over dimensi dan over loading.

4. Pengendara Ranmor yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan pengendara yang tidak menggunakan helm standar nasional.

5. Pengemudi atau pengendara Ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi minuman beralkohol.

6. Pengemudi atau pengendara Ranmor yang melawan arus.

7. Pengemudi atau pengendara Ranmor yang melebihi batas kecepatan.

Dalam penanganan ke tujuh jenis pelanggaran tersebut diatas dilakukan secara persuasif humanis dengan memberikan tindakan teguran simpatik dan atau tilang konvensional serta dengan system etle statis dan etle mobile kepada pelanggar.