Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

jasa raharja
Dok. Jasa Raharja

Jasa Raharja Parepare Survei Ahli Waris Korban Laka Lantas di Sidrap



Berita Baru, Sidrap – Petugas Jasa Raharja Samsat Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), Muh Fikri Fansuri melakukan survei di rumah korban kecelakaan lalu lintas atas nama Soedarmono.

Fikri Fansuri mengatakan kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Poros Soppeng-Sidrap, Kabupaten Sidrap, pada 18 Februari kemarin.

“Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16/PMK/010/2017 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dimana santunan yang diserahkan berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Bersama Samsat,” katanya.

“Ahli waris korban berhak atas santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris korban yaitu Istri korban atas nama Inasri,: tambahnya.

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Parepare, Almaida Djumed, mengatakan sistem Jasa Raharja telah terintegrasi secara digital dengan instansi terkait dan ditambah lagi dengan adanya transformasi proses pembayaran santunan secara digital melalui CMS BRI untuk proses transfer ke seluruh rekening Bank pihak penerima santunan.

“Yang tentunya sangat memudahkan pihak korban maupun ahli waris korban dalam menerima santunan, khususnya santunan meninggal dunia sehingga santunan dapat diserahkan sesegera mungkin,” jelas Almaida.

Almaida menyampaikan bahwa santunan Meninggal Dunia korban lakalantas tersebut dapat terselenggara berkat adanya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dimana terdapat SWDKLLJ PT Jasa Raharja.