Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

jasa raharja parepare

Jasa Raharja Parepare Sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2009 pada Masyarakat Lewat Radio



Berita Baru, Parepare – Bidang Asuransi Jasa Raharja Perwakilan Parepare, Nofrizal Damai Pratama dan Intan Feby Pratiwi menjadi narasumber di Radio Peduli Parepare, Senin (8/5/2023).

Keduanya menjelaskan ruang lingkup penjaminan santunan Jasa Raharja ke korban kecelakaan lalu lintas yang telah terintegrasi digital dengan pihak kepolisian, dukcapil, rumah sakit hingga BPJS Kesehatan.

Selain itu, kedua juga menyinggung tentang inovasi Jasa Raharja dalam meningkatkan pelayanan terhadap korban-korban kecelakaan lalu lintas.

Tak hanya itu, Jasa Raharja Parepare juga sosialisasi penerapan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 74, tentang kendaraan yang tidak membayarkan kewajibannya setalah masa jatuh tempo dua tahun.

Maka registrasi kendaraannya di samsat akan dihapus dan tidak dapat di registrasi.

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Parepare, Almaida Djumed mengatakan kegiatan ini sebagai wujud meningkatkan edukasi ke masyarakat.

“Kami juga menyinggung tentang wajib pajak agar taat dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraannya,” jelasnya.

Almaida mengimbau ke masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara dan memastikan kendaraannya sebelum digunakan.

Pihaknya juga meminta agar masyarakat mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan lalu lintas.

“Terutama selalu mengecek kelengkapan administrasi kendaraan seperti pembayaran pajak kendaraan bermotor, dimana terdapat premi SWDKLLJ PT Jasa Raharja yang akan digunakan untuk menolong korban-korban lakalantas di seluruh Indonesia,” pungkasnya.