Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

jasa raharja
PT Jasa Rajrja perwakilan Parepare MoU dengan pihak RSUD Andi Makassau. (dok Humas PT Jasa Raharja)

Jadi Korban Kecelekaan, Begini Cara Klaim Asuransi dari Jasa Raharja



Berita Baru, Parepare – Cara mengajukan dana santunan asuransi Jasa Raharja tidak sulit seperti yang kita pikirkan.

Terlebih lagi PT Jasa Raharja sebagai salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negada (BUMN), penyelenggara program perlindungan dasar bagi masyarakat telah memastikan pemberian santunan kecelakaan.

Tidak hanya kepada korban meninggal dunia, akan tetapi juga bagi korban luka-luka dan cacat tetap yang mengalami kecelakaan di darat, laut maupun udara.

Dana santunan itu diperoleh melalui instrumen Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dari pemilik kendaraan bermotor yang setiap kali membayar pajak tahunan, Serta Iuran Wajib Dana Kecelakaan Penumpang yang berasal dari biaya tiket alat angkutan umum yang digunakan oleh penumpang angkutan umum.

Saat dihubungi, Kepala PT Jasa Raharja perwakilan Parepare, Almaida Djumed mengatakan untuk mendapatkan santunan harus membuat laporan ke pihak Kepolisian Satuan Lalu Lintas.

“Pertama harus membuat laporan ke pihak kepolisian unit Lakalantas Polres setempat. Setelah itu Jasa Raharja akan menerima laporan polisi secara online san realtime berkat sinergi kami dengan integrated road safety management system (IRSMS),” jelasnya.

“Setelah laporan polisi terbit, sejalanjutnya Jasa Raharja yang akan bekerja,” jelasnya.

Almaida Djumed menjelaskan maksud dari Jasa Raharja yang akan bekerja setelah terbitnya laporan Anda dari pihak kepolisian, maka petugas Jasa Raharja akan mendatangi ahli waris bagi korban yang meninggal dunia.

“Untuk korban meninggal dunia, petugas Jasa Raharja yang akan mendatangi ahli waris korban untuk membantu melengkapi persyaratan KTP ahli waris, laporan kematian korban, dan buku rekening ahli waris,” tambahnya.

Dia juga menjelaskan Jasa Raharja juga telah bekerja sama dengan Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk keabsahan data ahli waris korban.

“Jasa Raharja juga telah bekerja sama dengan Bank BRI melalui peoses pembayaran santunan secara digital yakni cash management system (CMS) untuk proses transfer ke seluruh rekening pihak penerima santunan,” terangnya.

“Sehingga santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia langsung di serahkan di hari yang sama,” tambah Almaida.

Sedangkan korban kecelakaan yang membutuhkan perawatan di rumah sakit, Jasa Raharja telah melakukan kerja sama dengan rumah sakit yang ada di Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Sehingga korban tidak perlu lagi mengeluarkan biaya perawatan karena pihak pengelola rumah sakitlah yang akan menagih biaya rawat ke Jasa Raharja. Dan kami melakukan pembayaran secara transfer atau overbooking,” katanya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15&16/PMK.010/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara:

  1. Korban kecelakaan meninggal dunia akan mendapatkan santunan Rp50.000.000 baik itu darat, laut dan udara.
  2. Korban kecelakaan yang mendapatkan cacat tetap, mendapatkan santunan maksimal Rp50.000.000
  3. Korban kecelakaan yang harus mendapatkan perawatan mendapatkan santunan untuk darat dan laut maksimal Rp20.000.000 dan untuk udara maksimal Rp25.000.000.
  4. Penggantian biaya penguburan (yang tidak memiliki ahli waris) akan mendapatkan santunan sebanyak Rp4.000.000.
  5. Manfaat tambahan pengganti biaya P3K mendapatkan sebesar Rp1.000.000.
  6. Manfaat tambahan biaya pengganti ambulance akan mendapatkan sebesar Rp500.000.