Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

ppk
KPU Parepare menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Pemilu 2024 tingkat Kota. (Foto: Beritabaru.co Sulsel)

Info Loker! KPU Parepare Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya



Berita Baru, ParepareKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), telah membuka pendaftaran calon panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk menghadapi Pilkada 2024.

Pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024 telah dibuka mulai Selasa (23/4/2024) kemarin.

Ketua KPU Parepare, Muh Awal Yanto mengatakan tahapan Pilkada saat ini perekrutan PPK yang telah dimulai.

“Saat ini tahapan paling penting adalah tahapan perekrutan PPK yang telah dimulai per hari ini,” katanya.

Pendaftaran PPK resmi dibuka mulai Selasa (23/4/2024) hingga 27 April mendatang.

“Kemudian untuk penerimaan pendaftarannya akan dimulai juga sama dimulai 23 Apil sampai 29 April,” jelas Awal Yanto.

Awal Yanto menjelaskan calon PPK nantinya akan akan melewati seleksi karena kouta setiap kecamatan yang direkrut hanya 5 orang.

“Setiap kecamatan dibutuhkan 5 orang, jadi kalau di Parepare ada empat kecamatan, berarti ada 20 orang yang direkrut (PPK) untuk di Parepare,” jelasnya.

Sementara panitia pemungutan suara (PPS), KPU Parepare akan merekrut 66 orang untuk 22 kelurahan di Parepare.

“Kalau kelurahan atau PPS dibutuhakn 3 orang per kelurahan, ada 22 kelurahan jadi totalnya 66 orang (yang akan direkrut),” lanjut dia.

Ketua KPU Parepare itu mengatakan ada beberapa tahapan seleksi yang dijalani pendaftar.

Mulai dari seleksi berkas adminitrasi hingga masukan masyarakat terhadap calon PPK.

Dirinya pun berharap agar masyarakat Parepare bisa ikut berperan aktif dalam seleksi PPK dan PPS agar perekrutannya transparan dan terbuka.

“Dan kami juga membutuhkan peran masyarakat terkhususnya ketika seleksi ini dilakukan butuh pantuan atau tetap melihat secara bersama-sama,” harapnya.

“Supaya proses rekrutmen (PPK dan PPS) ini tetap transparan, terbuka dan mampu di lihat secara luas,” pungkasnya.

Adapun seleksi wawancara kepada calon anggota PPK akan dilaksanakan pada 11-13 Mei 2024.

Sedangkan hasilnya diumumkan pada 14-15 Mei 2024.

Sementara pengumuman calon anggota PPK yang diterima akan diinformasikan pada 15 Mei 2024 serta dilantik tanggal 16 Mei 2024.

Syarat calon PPK Pilkada 2024

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia paling rendah 17 tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Selain itu, peserta wajib juga untuk melengkapi kelengkapan dokumen. Berikut syarat dokumen:

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir sebanyak 1 (satu) lembar;
  4. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:
  5. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  6. Tidak menjadi anggota partai politik;
  7. Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  9. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
  10. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
  11. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  12. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
  13. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
  14. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
  15. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik
  16. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
  17. Daftar Riwayat Hidup
  18. Pas Foto Berwarna 4×6 sebanyak satu lembar.