Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

parepare
Kapolres Parepare AKBP Arman Muis mengenakan pakaian santri yang di setrika punggung oleh gurunya. (Foto: Beritabaru.co Sulsel)

Guru Setrika Punggung Santri Hafiz di Parepare Jadi Tersangka



Berita Baru, Parepare – Guru pondok pesantren berinisial MSR alias SR (20) telah ditetapkan tersangka oleh Polres Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).

MSR ditetapkan tersangka setelah menyetrika punggung ke santri berinisial MAG (13).

Setelah ditetapkan tersangka, MRS pun langsung di tahan di Mapolres Parepare.

“Kami sudah tetapkan jadi tersangka terkait kasus penganiayaan santri di pondok pesantren tahfiz,” ungkap Kasatreskrim Polres Parepare Iptu Setiawan, Selasa (30/1/2024).

Setiawan mengatakan MRS ditetapkan tersangka sejak Sabtu (19/1/2024) kemarin.

Dia juga mengatakan berawal MRS ini menegur korban namun tidak diindahkan. Tersangka pun jengkel dan langsung menyetrika punggung MAG.

“Motif tersangka itu menegur korban, namun korban tidak mengindahkan teguran dari tersangka,” ujarnya.

“Tersangka pun jengkel makanya melakukan kekerasan atau penganiayaan ke siswanya itu,” tambah Kasatreskrim Polres Parepare.

Pihaknya menyebut tetap akan memproses jika ada laporan dari masyarakat atau orang tua siswa.

“Untuk saat ini kami pihak kepolisian masih menunggu laporan lain dari masyarakat atau orang tua siswa apabila ada indikasi kekeeasan di pesantren tersebut,” katanya.

Atas perbuatannya polisi menerapkan Pasal 80 ayat 1 Juncto 76c Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan dan atau Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 3 tahun 8 bulan.