Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

dprd parepare
Fraksi Nasdem dan Gerindra akan ajukan hak interpelasi soal Sekda diberhentikan. (Foto: Istimewa)

Fraksi Nasdem dan Gerindra Akan Ajukan Hak Interpelasi di DPRD Parepare, Soal Pemberhentian Sekda



Berita Baru, Parepare – Pemberhentian Iwan Assad dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare, disorot DPRD Parepare.

Fraksi Partai Nasdem dan Gerindra menyoroti polemik pemberhentian Iwan Asaad.

Kedua fraksi itu akan menggulirkan hak interpelasi di DPRD Parepare.

Nasdem dan Gerindra juga menilai Iwan Asaad diberhentikan dari jabatan Sekda tidak sesuai prosedural.

Sebab tidak ada tercantum persetujuan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman dalam perhentian Sekda.

“Kami menilai Sekda Parepare Iwan Asaad ini cacat prosedur,” jelas Ketua Fraksi Nasdem DPRD Parepare Yasser Latif, Sabtu (5/8/2023).

“Kami juga telah membaca surat pemberhentiannya, akan tetapi di dalamnya tidak ada rekomendasi Gubernur Sulsel. Yang ada hanya persetujuan Wali Kota,” katanya.

Yasser Latief mengatakan jika merujuk aturan yang ada, pemberhentian atau pengangkatan seorang Sekda di Kabupaten Kota harus melalui persetujuan Gubernur.

“Pencopotan Sekda ini tidak boleh hanya nafsu Wali Kota,” ujarnya.

“Apalagi jika dibumbui dengan kebencian dan ini sudah termasuk menzalimi pak Sekda (Iwan Asaad),” tegasnya.

Ia juga akan meminta keterangan Wali Kota Parepare melalui hak interpelasi di DPRD Parepare terkait pemberhentian Sekda.

Yasser Latief juga menyebut Nasdem selalu hadir untuk memperjuangkan orang-orang yang terzalimi.

“Kami siap gulirkan hal interpelasi di DPRD dan Fraksi Gerindra juga telah melakukan koordinasi dan ikut mengusulkan interpelasi,” bebernya.

Ketua Fraksi Nasdem DPRD Parepare mengingatkan Wali Kota Parepare atas tiga taat yang selalu didengungkan.

Dan bahkan, Yasser Latief menyebut pemberhentian Iwan Asaad dari jabatannya cacat prosedur dan ini bukti Wali Kota Parepare tidak taat asas.

“Katanya taat asas. Tapi lihat pencopotan Sekda Parepare justru tidak prosedural,” katanya.

“Ini sangat jelas tidak taat asas berbanding terbalik apa yang selalu didengungkan Wali Kota selama ini,” tambahnya.

Sementara, Legislator Gerindr Parepare Yusuf Lapanna menjelaskan proses pemberhentian atau pengangkatan seorang ASN ditingkat JPTP ada perbedaan prosedural antara Sekda dan kepala dinas.

Ia mengatakan walaupun keduanya berada di bawah hirarki seorang Wali Kota.

“Sekda itu jabatan strategis. Bisa dikatakan ini satu-satunga jabatan strategis di lingkup Pemkot, maka jabatan Sekda di bawah koordinasi Gubernur,” paparnya.

“Sehingga pengangkatan atau pelantikan Sekda harus melalui persetujuan Gubernur dan begitu juga pemberhentian harus ada rekomendasu persetujuan dari Gubernur,” katanya.

Yusuf Lapanna mengatakan jika tidak ada rekomendasi Gubernur, maka keputusan Wali Kota dalam pemberhentian Sekda cacat prosesdur yang berimlikasi tidak sahnya keputusan tersebut.

“Persetujuan pemberhentian Sekda dari Gubernur adalah syarat mutlak yang wajib dipenuhi oleh Wali Kota dalam pemberhentian,” tegasnya.

Diketahui, pengangkatan dan pemberhentian Sekda di Kabupaten Kota itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009.

Pada pasal 22 menjelaskan tata cara pemberhentian Sekda di Kabupaten Kota.

  1. Bupati/Wali Kota mengusulkan secara tertulis pemberhentian sekretaris daerah kabubaten/kota kepada Gubernur berdasarkan alasan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
  2. Bupati/Wali Kota berkonsultasi dengan Gubernur sebelum menyampaikan usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Berdasarkan usul bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Gubernur menetapkan pemberhentian sekretaris daerah kabupaten/kota.