Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

bulog parepare
Kepala Kejaksaan Parepare Edi Dikdaya memimpin press release kasus korupsi eks Pimpinan Cabang Bulog Parepare terkait korupsi jual beli beras Rp 1,7 miliar. (Foto: istimewa)

Eks Pimpinan Cabang Bulog Parepare Jadi Tersangka Korupsi Jual Beli Beras Senilai Rp 1,7 Miliar



Berita Baru, ParepareKejaksaan Negeri (Kejari) Parepare menetapkan tersangka eks pimpinan cabang Bulog Parepare berinisial MI terkait kasus jual beli beras.

kerugian kasus jual beli beras ini mengakibatkan negara rugi sebanyak Rp 1,7 miliar.

Kepala Kejari Parepare Edy Dikdaya mengatakan Kepala Cabang Bulog Parepare 2020-2021 sebagai tersangka korupsi.

“Kami telah menetapkan dan melakukan penahanan kasus korupsi oleh Kepala Cabang Bulog Parepare tahun 2020-2021 berinisial MI,” jelasnya, Rabu (13/12/2023).

Edy Dikdaya mengatakan MI terlibat pengadaan dan distribusi Bulog di wilayah Kota Parepare tahun 2022 lalu.

Dia mengutarakan modus tersangka melakukan penyerapan gabah dengan mitra dengan sumber anggarannya adalah APBN.

“Nilai harga besar Rp 8.800 dan djualnya Rp 8.300 ke mitra yang juga pengadaan dan juga yang membeli,” paparnya.

“Tetapi tidak disalurkan sesuai ketentuan oleh mitra dengan persetujuan dari Pimca sehingga terdapat selisih 500 rupiah. Tapi itu dikalikan dengan gabah sekitar 3,561 ton,” tambah Kepala Kejari Parepare.

Dia mengungkapkan tersangka MI dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Eks Pimca Bulog Parepare juga terancam hukuman selama 20 tahun penjara.

“Besok, tersangka akan kita limpahkan ke PN Tipikor Makassar. Dimana tersangka saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Parepare,” pungkasnya.