Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

bawaslu
Alat peraga kampanye masih saja terpasang di pohon di Kota Parepare. (Foto: Beritabaru.co Sulsel)

Caleg Nakal Pasang APK di Tempat Terlarang, Bawaslu Parepare Harus Tegas



Berita Baru, Parepare – Calon Legislatif (Caleg) Kota Parepare nakal pasang alat peraga kampanye (APK) di tempat terlarang.

Pemandangan semacam ini bahkan merata di setiap jalan Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Alat peraga kampanye tersebut menampilkan wajah calon legislatif dengan kalimat-kalimat memohon dukungan agar dipilih rakyat.

Sebagaimana aturan yang berlaku, pohon merupakan salah satu lokasi yang dilarang untuk ditempati atau dipasang alat peraga kampanye.

Aturan tersebut tertulis dalam Pasal 70 dan 71 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Ketua Bawaslu Parepare Muh Zainal Asnun merasa heran masih banyak alat peraga kampanye (APK) terpasang di lokasi yang dilarang.

Padahal sebelumnya, di awal jadwal kampanye Bawaslu dan Satpol PP Parepare telah melakukan penertiban APK.

“Ini juga menjadi pertanyaan bagi kami di Bawaslu, kenapa APK itu masih dipasang ditempat yang dilarang. Sedangkan masa kampanye ini sudah satu bulan berlalu,” katanya, Kamis (18/1/2024).

“Tapi kami juga tidak tahu, kenapa masih dipasang ditempat itu (dilarang). Padahal dihari sebelumnya tempat itu steril, tempat itu bersih, pohon-pohon tidak ada melekat alat peraga,” tambahnya.

Dia mengatakan Bawaslu dengan Satpol PP telah melakukan penertiban di awal jadwal kampanye terutama di lokasi yang dilarang.

“Teman-teman Satpol PP dan juga kami di Bawaslu telah melakukan penertiban terutama di pohon, tiang listrik dan sarana umum lainnya, yang di larang pemasangan alat peraga ini,” ucapnya.

Zainal menyebut, pihaknya tidak henti-hentinya memberikan pesan dengan bentuk lisan atau melalui surat kepada peserta pemilu.

Menurutnya, surat imbauan yang dikirimkan Bawaslu ke LO partai politik mungkin sudah menumpuk karena semakin seringnya.

“Kami terus memberikan pesan agar teman-teman peserta pemilu ini taat aturan, taat regulasi,” tegas Ketua Bawaslu Parepare.

“Karena kami tidak berhenti berikan imbauan secara lisan dan juga surat imbauan. Mungkin surat itu sudah bertumpuk-tumpuk,” tuturnya.

Ketua Bawaslu Parepare juga menjelaskan pemasangan alat peraga kampanye ada aturannya telah di atur di PKPU dan Perwali Kota Parepare.

“Masalah APK ini kan ada aturannya terutama tidak boleh di pohon, tiang listrik, sarana umum, tempat ibadah, perkantoran milik pemerintah itu jelas dilarang. Perwali-nya juga ada,” ucapnya.

Zainal mengutarakan Panwaslu Kecamatan telah menghubungi LO setiap peserta pemilu untuk menurunkan sendiri baliho yang dipasang di lokasi terlarang.

“Sementara teman-teman mengimbau ke LO untuk menertibkan sendiri dan dalam waktu dekat kami dan Satpol PP akan turun melakukan penertiban,” pungkasnya.