Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

parepare
Kasatreskrim Polres Parepare, AKP Deki saat memimpin press rilis kasus pencabulan anak. (Foto Humas Polres Parepare)

Cabuli Anak 7 Tahun, Pensiunan PNS di Parepare Terancam di Penjara Maksimal 15 Tahun



Berita Baru, Parepare – Pria paruh baya AI (64) yang juga merupakan pensiunan PNS, tersangka kasus penabulan anak tetangganya yang berinisial SR (7).

Satreskrim Polres Parepare meringkus pelaku AI (64) pada Jumat (3/2/2023) lalu, di Jalan Lasinrang Gang 35, Kelurahan Kampung Pisang Kecamatan Soreang, Parepare.

Saat press rilis, Kasatreskrim Polres Pareparw, AKP Deki Merizaldi menjelaskan korban SR (7) pergi belanja di warung milik pelaku. Masih sementara belanja AI (64) menggendong korban masuk ke dalam kamar.

“Kemudian korban dibaringkan diam atas kasur, setelah itu pelaku membuka celananya dan kemudian membuka celana yang digunakan korban dan menyimpannya diatas lantai,” terangnya, Rabu (8/2/2023).

AKP Deki mengatakan setelah itu pelaku melakukan pencabulannya ke korban dengan melakukannya hanya sekali dan setelah korban disuruh pulang.

“Setelah itu pelaku menjulat alat kemaluan korban sebanyak satu kali dan memasukkan alat kelaminnya dengan cara mendorongnya,” jelasnya

“Kemudian pelaku memasang kembali pakaian korban dan pelaku kenyuruhnya korban pulang,” sambungnya.

Kemudian, Dia mengatakan dari keterangan saksi pertama, korban SR (7) pulang sekolah kemudian orang tuanya sebagai saksi mendatangi anaknya itu di dalam toilet.

“Lalu korban memberitahukan ke saksi bahwa alat kelaminnya sakit dan saksi kemudian memberitahukan ke suaminya dan keluarganya,” katanya.

“Tak berselang lama kemudian mereka sekeluarga mencari pelaku tersebut,” tambahnya.

AKP Deki menyebut saat ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Parepare yang mendampingi korban.

“Kalau kondisi fisik sudah pasti, karena melihat dari hasil visum sangat jelas. Intinya dari visum itu adanya memar dan robekan,” katanya.

“Dan barang bukti yang diamankan saat ini baru pakaian korban dan pelaku serta hasil visum,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perilaku bejatnya tersebut, pelaku AI (64) dijerat dengan Pasal 76 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapam Perpu Nomor 1 tahun 2026 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Pelaku juga terancam mendapat ancaman kurungan penjara minjmal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.