Jasa Raharja Salurkan Santunan Meninggal Dunia ke Ahli Waris Korban Laka Lantas di Sidrap
Berita Baru, Sidrap – Jasa Raharja Perwakilan Parepare menyalurkan santunan meninggal dunia untuk korban laka lantas di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Sidrap Mub Fikri mengatakan telah terjadi laka lamtas pada Jumat (7/7/2023) kemarin di Kelurahan Ponrangae, Kecamatan Pitu Riawa.
Muh Fikri mengutarakan telah melakukan survei dan melakukan pendataan penerimaan santunan meninggal dunia ke ahli waris.
“Sesuai Permenkeu RI nomor 16/PMK/010/2017, santunan yang dibayarkan masyarakat melalui perpanjangan SWDKLLJ dan PKB,” jelasnya.
“Ahli waris berhak atas santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta yang diterima langsung oleh ibu korban laka lantas,” katanya.
Sementara Kepala Jasa Raharja Parepare Almaida Djumed mengatakan sistem saat ini telah terintegrasi digital dengan instansi terkait.
Almaida juga menyampaikan santunan meninggal dunia bagi korban laka lantas berkat dari pembayaran SWDKLLJ PT Jasa Raharja.
“Kami terus mengimbau agar masyarakat terus membayar pajak kendaraan bermotornya karena dari sanalah untuk mendorong korban laka lantas,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan turut berduka cita atas meninggalkan almarhum akibat laka lantas yang dialaminya.
“Kami terus mengimbau agar masyarakat terus berhati-hayi dalam berkendara dan memastikan kelayakan kendaraannya demi keselamatan bersama,” tutupnya.