Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

samsat parepare

Jasa Raharja dan Samsat Parepare Gelar Penertiban Kendaraan



Berita Baru, ParepareJasa Raharja dan UPT Samsat Parepare menggelar kegiatan penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jalan Poros Parepare-Pinrang.

Selain PKB, Jasa Raharja dengan Samsat Parepare menertibkan SWDKLJ dan Iuran Wajib Dana Kendaraan Brrmotor Umum (IWKBU).

Kegiatan itu didampingi langsung personel Satlantas Polres Parepare, pada Selasa (6/6/2023) kemarin.

Selain itu, Jasa Raharja Parepare sosialisasi Undang-undang nomor 22 tahun 2008, pasal 74 tenatng penghapusan data kendaraan bermotor dari registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, jika tidak melakukan pelunasan setelah dua tahun STNK mati.

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Parepare, Almaida Djumed mengatakan terus berupaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dan penerimaan pajak kendaraan.

Almaida Djumed mengatakan pelbayaran pajak kendaraan sepenuhnya akan dirasakan manfaatnya langsung masyarakat.

“Dengan dibayarkannya SWDKLLJ dan iuran wajib kendaraan bermotor umum, maka masyarakat akan mendapatkan perlindungan dasar,” katanya.

Sementara Kepala UPT Samsat Parepare, Andi Sundari mengatakan penertiban yang dilakukannya bersama Jasa Raharja menjaring kendaraan roda dua hingga roda empat.

“Kendaraan yang menunggak pajak dan akan diminta untuk melakukan pembayaran di tempat,” ujarnya.

“Semoga kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya,” harapnya.