Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

parepare
Satreskrim Polres Parepare telah tetapkan tersangka kasus mahasiswa meninggal hendak ingin melakukan aborsi. (Foto: Beritabaru.co Sulsel)

Update Kasus Mahasiswa di Parepare Meninggal Hendak Ingin Aborsi, Dukun Beranak Tersangka



Berita Baru, PareparePolres Parepare telah menetapkan tersangka terkait kasus mahasiswa hamil berinisial NA (21) yang meninggal dunia akibat percobaan aborsi.

Satreskrim Polres Parepare menetapkan seorang dukun beranak inisial AM (67) sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Parepare Iptu Setiawan Sunarto mengatakan telah menetapkan tersangka seorang dukun beranak,” ungkapnya, Senin (11/9/2023).

Iptu Setiawan mengatakan pertimbangan penyidik AM ditetapkan tersangka karena telah membantu korban melakukan aborsi.

“Dukun beranak ini bukan sebagai penyebab kematian ya. Namun, tersangka ini membantu untuk menggugurkan kandungan korban,” katanya.

AM dinilai melanggar Pasal 348 Undang-Undang Hukum Pidana ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Kasatreskrim Polres Parepare menuturkan tersangka tidak ditahan karena alasan kesehatan AM.

“Dia (dukun) tidak kami tahan karena faktor usianya,” bebernya.

“Sudah tidak bisa jalan juga dan ada keluarga yang menjadi jaminannya,” tutupnya.