Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

cawapres
Ilustrasi Pemilu 2024. (Foto: LKPP RI)

Tokoh-tokoh Perempuan Masuk dalam Bursa Cawapres pada Pemilu 2024



Berita Baru – Sejumlah tokoh perempuan yang masuk dalam bursa calon wakil presiden atau cawapres pada Pemilu 2024 mendatang.

Tiga nama yang menguat di antaranya Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Politikus dan Aktivis Yenny Wahid dan mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudhiastuti.

Kehadiran tokoh perempuan dalam bursa cawapres, akan memberi warna tersendiri dalam hajatan lima tahunan.

Terlebih, sangat jarang dijumpai keterlibatan sosok perempuan pada pemilihan presiden dan wakil presiden di Tanah Air.

Siapa saja tokoh perempuan masuk dalam bursa cawapres pada Pemilu 2024?

Khofifah Indar Parawansa

Salah satu tokoh perempuan yang santer diisukan sebagai cawapres yakni Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Ketua Muslimat NU itu memiliki karier politik yang tifak perlu diragukan.

Jejak kariernya di pemerintahan sangat banyak dan bervariasi. Mulai dari menteri hingga anggota DPR.

Di luar itu, mantan Menteri Sosial juga memiliki basis dukungan yang kuat di provinsi yang dipimpinnya saat ini.

Khofifah memiliki latar belakang Nahdlatul Ulama (NU) dan dekat dengan beberapa tokoh-tokoh dari organisasi tersebut.

Meski demikian, Khofifah merupakan sosok perempuan yang mudah diterima di sejumlah kalangan, tidak hanya partai berideologi Islam melainkan juga partai nasionalis.

Beberapa partai yang memperhitungkan Khofifah sebagai bakal cawapres antara lain PKS dan NasDem. 

Kedua partai yang tergabung dalam Koalisi Perubahan untuk Perjuangan (KPP) itu sempat mengutarakan kemungkinan Khofifah sebagai pendamping Anies Baswedan. 

Selain PKS dan NasDem, Partai Golkar dan Gerindra juga disinyalir melakukan pendekatan kepada Khofifah untuk mengusung cawapres bagi Prabowo Subianto. 

Yenny Wahid

Kemudian ada sosok Yenny Wahid yang masuk dalam radar cawapres 2024.

Yenny Wahid dinilai sebagai fugur alternatif yang bisa dipasangkan dengan calon presiden mana pun.

Dan bahkan dirinya memiliki kedekatan pribadi dengan ketiga calon presiden (capres) yang telah tampil dipublik.

Nama Yenny Wahid pernah mencuat sebagai kandidat pendamping Ganjar Pranowo. 

Baru-baru ini, ia disebut akan mendampingi Anies Baswedan dalam Pilpres 2024. 

Kariernya selama ini, Yenny Wahid selalu mengusung semangat pluralisme yang dijunjung tinggi oleh sang ayah Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sekaligus mantan Presiden ke-4.

Dia juga memiliki perhatian yang mendalam terkait persoalan perempuan dan gender.

Keterlibatan Yenny Wahid dalam helatan politik lima tahunan dinilai dapat mendongkrak suara dari kelompok Nahdliyin, terutama karena ia memiliki garis keturunan langsung dengan pendiri NU, Hasyim Asy’ari.

Susi Pudjiastuti

Baru-baru ini, nama mantan Menteri Perikanan dan Kelautan (KKP) Susi Pudjiastuti mencuat sebagai bakal cawapres usai Anies Baswedan mengunjungi kediaman Susi di Pangandaran, Jawa Barat.

Meski tak secara terang-terangan menyinggung rencana terkait Pilpres 2024, kemungkinan kombinasi Anies-Susi mendapat respons positif dari PKS dan NasDem. 

Sebelumnya, Susi juga pernah diisukan sebagai pendamping bakal capres Prabowo Subianto usia keduanya terlibat dalam acara bersih-bersih pantai dan pelepasan tukik di Pantai Pangandaran. 

Susi Pudjiastuti dikenal sebagai sosok yang nyentrik dan revolusioner.

Saat menjadi menteri, Susi menerapkan kebijakan-kebijakan yang kontroversial namun efektif membawa perubahan positif terhadap pengelolaan dan kelestarian laut Indonesia.

Setelah tak lagi menjabat sebagai Menteri KKP, Susi kerap membagikan pandangan politiknya di media sosial terutama terkait isu kelautan. 

Susi menjadi sosok yang vokal dalam mengkritiki pemerintah jika menurutnya terdapat kebijakan yang keliru atau merugikan masyarakat dan lingkungan. 

Timeline pendaftaran cawapres

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran calon presiden yang calon wakil presiden akan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. 

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan calon wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memperoleh persyaratan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.Â