Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

jasa raharja
(Foto: Jasa Raharja)

Tim Pembina Samsat Nasional Gelar Anev Regident dan Kesamsatan 2024



Berita Baru, Jakarta – Tim Pembina Samsat yang terdiri atas Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, menggelar Rapat Koordinasi Analisis dan Evaluasi Pelayanan Registrasi dan Kesamsatan Tahun Anggaran 2024.

Kegiatan tersebut digelar di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Acara ini dihadiri oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan.

Kemudian, Pj Gubernur Sumatera Utara Ahmad Fathoni, serta para peserta yang terdiri dari para Dirlantas Polda, Kepala Cabang Jasa Raharja, dan Bapenda Provinsi.

Pelaksanaan rapat itu merupakan upaya bersama untuk melakukan analisis dan evaluasi atas pelaksanaan program kerja yang telah dilakukan di semester 1 2024.

Rapat evaluasi menghasilkan 6 Komitmen Pembina Samsat Tingkat Nasional sebagai wujud komitmen dalam peningkatan pelayanan kesamsatan.

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan, keputusan bersama tersebut sangat penting mengingat tingkat kepatuhan masyarakat dalam melakukan registrasi kendaraan bermotor baru mencapai 47,41 persen. Data itu bisa berakibat adanya potential loss.

”Kami juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak karena hingga Juni 2024, santunan mengalami penurunan, baik dari jumlah korban maupun nominal santunan,” ujar Dewi, Senin (4/8/2024).

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan, implementasi keputusan bersama Tim Pembina Samsat sangat strategis karena akan berdampak pada meningkatnya kepatuhan masyarakat. Sehingga angka kecelakaan lalu lintas diharapkan bisa ditekan.

”Kalau tingkat kepatuhan masyarakat tinggi diharapkan dampak terhadap keselamatan berlalu lintas bisa sejalan,” ujar Aan.

Keputusan bersama itu merupakan lanjutan atas kick off implementasi pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang telah dilakukan di Palembang pada 22 Februari 2024.

Keputusan bersama itu mengatur tentang ketentuan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, lain.

Pertama, kendaraan bermotor yang telah dilaksanakan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tidak dapat diregistrasikan kembali.

Kedua, persyaratan, mekanisme, prosedur, format surat permohonan, surat pernyataan, dan surat keterangan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor diatur lebih lanjut dengan keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri sebagai dasar implementasi.

Ketiga, Pemerintahan Daerah dan Jasa Raharja untuk segera menyiapkan keputusan atau peraturan dalam mendukung implementasi penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar permintaan pemilik kendaraan bermotor.

Keempat, seluruh Pembina Samsat Tingkat Provinsi dapat melakukan sosialisasi dan glorifikasi secara masif di berbagai media dimulai Agustus 2024.

Dan kelima, Keputusan Bersama Pembina Samsat Tingkat Nasional itu sebagai rujukan Pembina Samsat Tingkat Provinsi dalam implementasi penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Dengan ditandatangani Rekomendasi dan Keputusan Bersama Pembina Samsat itu, seluruh masyarakat diminta untuk segera melakukan proses regident ranmor, pembayaran PKB, dan pembayaran SWDKLLJ di Samsat.

Hal itu penting agar kinerja pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor semakin baik dan kepatuhan masyarakat semakin meningkat, data kendaraan bermotor valid dan akurat, pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat, serta adanya peningkatan kapasitas keuangan Negara untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.