Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

parepare
Kapolsek Ujung, Kompol M Anwar memimpin konferensi pers curanmor. (dok Si Humas Polres Parepare).

Tak Terima Digosip, VR Curi Motor Tetangga Kosnya di Parepare



PareparePolsek Ujung gelar konferensi pers usai berhasil membekuk dua pelaku pencurian motor (curanmor) di Perumahan Pare Permai, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.

Kapolsek Ujung, Kompol M Anwar mengatakan waktu kejadian hari Kamis, (5/1/2023) kemarin dan waktu kejadian pukul 18.30 Wita.

“Kami berhasil mengamankan dua pelaku curanmor, pelaku lelaki AG(35) berstatus kerja wiraswasta dan perempuan VR (22) berstatus mahasiswi,” jelasnya, Kamis (19/1/2023).

Kompol M Anwar menjelaska korban RI (19) memakir kendaraan roda duanya diteras kostnya dalam keadaan terkunci leher.

“Kemudian ditinggal pergi ke Kabupaten Enrekang selama enam hari lamanya. Pada tanggal 5 Januari 2023, sekitar jam 21.00 Wita malam hari, korban tiba di Parepare sepulang dari Enrekang dan melihat kendaraan miliknya hilang,” katanya.

“Melihat kendaraannya hilang, korban langsung melapor kejadian di Mapolsek Ujung,” sambungnya.

Kapolsek Ujung menerangkan modus pencurian pelaku Vera (22) menghubungi Angga (35) untuk datang kekosnya dan mengambil kendaraan korban.

“Angga (35) langsung mengambil kendaraan tersebut atas permintaan VR (22) dengan menggunakan kunci lemari yang dia temukan di dasbor motor korban,” terangnya.

Dia juga menjelaskan pelaku VR ini memiliki dendam ke pacar korban RI yang sering melaporkan ke keluarganya yang tidak baik.

“Tersangka VR ini jengkel atau sakit hati kepada korban dikarena sering digosipkan yang tidak baik ke keluarganya tentang sering membawa laki-laki ke kamar kosnya,” jelasnya.

Setelah berhasil mengamankan kendaraan korban, lanjut Kompol M Anwar, AG dan VR merubah warnanya menjadi hitam bertempat di BTN Orcid Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang.

“Keesokan harinya, menyembunyikan sepeda motor itu di dalam rumah orang tuanya,” jelasnya.

Saat ini, penyidik telah merampungkan pemeriksaan saksi-saksi dan trlah melengkapi administrasi penyidikannya.

“Saat ini kedua tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polsek Ujung Polres Parepare,” pungkasnya.

Kasus pencurian itu dijerat Undang-undang Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 ke-1, ke-3, ke-4, ke-5 subs pasal 362 junto pasal 55, 56 KUHPidana dan ancaman paling lama 7 tahun.