Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

tragedi kanjuruhan
Tangisan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. (Foto: istimewa)

Setahun Tragedi Kanjuruhan: Menolak Lupa, Rawat Asa Keadilan



Berita Baru, MalangTragedi Kanjuruhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim), akan berusia satu tahun, pada Minggu (1/10/2023).

Tragedi ini menewaskan sebanyak 135 suporter Arema FC, yang masih membekas bagi warga Malang, terutama untuk keluarga korban.

Terlebih, mereka hingga kini juga masih berjuang dan menuntut keadilan kepada kepolisian atas peristiwa yang berpangkal dari tembakan gas air mata itu.

Duduk perkara

Tragedi Kanjuruhan terjadi usai berakhirnya laga antara Arema FC menjamu Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 malam.

Hasilnya, Singo Edan, julukan Arema FC tumbang atas tim tamu Persebaya dengan skor 2-3.

Kekalahan ini membuat sejumlah Aremania menumpahkan kekecewaannya dengan berhamburan masuk ke lapangan.

Aparat keamanan pun kewalahan menghalau suporter yang masuk ke area lapangan.

Situasi semakin tak terkendali ketika aparat keamanan menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton.

Tembakan gas air mata membuat banyak Aremania berjatuhan karena panik.

Ada pula yang terinjak-injak hingga sesak napas saat hendak menyelamatkan diri.

Awalnya, jumlah korban tercatat sekitar puluhan. Namun, jumlah korban berlahan semakin banyak seiring bergantinya hari.

Dari awalnya puluhan, hingga terakhir tercatat 135 korban jiwa.

Penanganan hukum

Dalam penanganan hukumnya, dua polisi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ialah Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis keduanya bebas. Putusan ini dibacakan pada Kamis (16/3/2023).

Akan tetapi, vonis bebas itu dibatalkan. Oleh MA, Bambang dihukum dua tahun penjara. Sedangkan Wahyu dihukum 2,5 tahun penjara

Selain Bambang dan Wahyu, MA juga memperberat hukuman Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris.

Sebelumnya, pada tingkat pertama, Abdul Haris hanya dihukum pidana penjara selama 1,5 tahun. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.