Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

enrekang
Samsat Enrekang gelar sosialisasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.

Samsat Enrekang Gelar Sosialisasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009



Berita Baru, Enrekang – Penanggungjawab Samsat Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel), menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, pada Kamis (8/6/2023) kemarin.

PJ Samsat Enrekang, Aruji Pammula mengatakan sosilasi ini dilaukannya untuk memberikan informasi tambahan mengenai penerapan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 74.

“Kendaraan yang tidak membayarkan kewajiban kembali setelah masa jatuh tempo STNK lebih dari dua tahun,” ujarnya.

“Maka regustrasi kendaraannya di Samsat akan dihapus dan tidak dapat di registrasi kembali,” katanya.

Selain itu, Aruji Pammula menjelaskan sosialisasi juga meyerahkan data tunggalan pajak kendaraan wajib pajak yang berdomisili diwilayah desa tersebut.

“Hal ini dilakukan agar informasi kepada wajib pajak yang bersangkutan oleh pihak pemerintah desa setempat,” tambahnya.

Sementara Kepala Jasa Raharja Perwakilan Parepare, Almaida Djumed menagatakan kegiatan tersebut, sebagai wujud untuk meningkatkan edukasi ke masyarakat.

“Kami akan terus berusaha untuk mengingatkan masyarakat yang wajib bayar pajak, agar selalu melaksanakan membayarkan kewajibannya untuk kendaraannya,” jelasnya.

Almaida mengimbau masyarakat selalu berhati-hati dalam berkendara dan selalu memastikan kendaraannya aman digunakan.

“Jangan lupa juga untuk mengecek administrasi kendaraannya seperti pembayaran pajak kendaraan bermotor, yang ada premi SWDKLLJ PT Jasa Raharja yang akan digunakan untuk menolong korban laka lantas,” tutupnya.