
Pria di Luwu Sulsel Kedapatan Bawa Belasan Gram Sabu, Akui Dapat dari Napi Lapas Parepare
Berita Baru, Luwu – Seorang pria bernama Arisal (47) ditangkap Satresnarkoba Polres Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) setelah kedapatan membawa 13,79 gram narkotika sabu.
Arisal kepada polisi saat dimintai keterangan mengaku barang narkoba dari seorang narapidana (napi) di Lapas Kelas IIA Parepare.
“Dari tangan pelaku polisi menyita sabu seberat 13,79 gram,” kata Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, kepada awak media, Selasa (19/8/2025).
“Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang narapidana kasus narkotika di Lapas Parepare,” tambahnya.
Arisal ditangkap di Lingkungan Pelita, Kelurahan Padang Sappa, Kabupaten Luwu, pada Sabtu (16/8/2025) sore Wita.
Abdianto menjelaskan penangkapan adanya laporan dari masyarakat terkait pelaku yang diduga sering kali melakukan transaksi diwilayah itu,
“Ditangkap di pinggir jalan, dalam penggeledahan petugas menemukan 2 sachet plastik ukuran sedang berisi kristal bening yang diduga sabu di saku celana pelaku,” ungkapnya.
Kemudian, kata dia, Satresnarkoba Polres Luwu melakukan pengembangan dengan datang langsung ke rumah pelaku untuk dilakukan penggeledahan.
Dari sana, lanjut Abdianto, polisi kembali menemukan sabu, alat isap dan timbangan digital.
“Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah terduga di Dusun Bone Jombang, Desa Tobia, Kecamatan Ponrang Selatan,” paparnya.
“Dan menemukan kembali 8 sachet sabu siap edar, timbangan digital, plastik klip kosong, serta alat isap sabu,” lanjut dia.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup,” pungkasnya.