Pj Wali Kota Parepare Serahkan LKPJ Akumulasi Capaian Kinerja ke DPRD
Berita Baru, Parepare – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar rapat paripurna agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota tahun anggaran 2023.
Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir memimpin rapat itu, didampingi Wakil Ketua Tasming Hamid dan Rahmat Sjamsu Alam di Kantor DPRD Kota Parepare, Senin, (18/3/2024).
Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare Akbar Ali didampingi Sekda Kota Parepare Husni Syam serta sejumlah pimpinan SKPD di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare.
Pj Wali Kota Parepare hadir menyampaikan LKPJ tahun anggaran 2023.
Akbar Ali mengatakan, LKPJ ini merupakan akumulasi capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan triwulan pertama sampai triwulan ketiga tahun anggaran 2023 oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare masa jabatan 2018-2023, serta capaian kinerja Pj Wali Kota Parepare pada triwulan keempat tahun anggaran 2023.
“Dalam Undang-undang disebutkan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),” katanya.
Menurutnya, tujuan utama penyampaian laporan ini untuk memenuhi prinsip akuntabilitas kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.
Sehingga masyarakat melalui DPRD dapat melakukan penilaian terhadap kinerja Pemkot Parepare yang sudah dicapai.
Sebab kata dia, LKPJ memuat visi, misi, strategi, kebijakan dan prioritas pembangunan daerah, gambaran umum daerah, serta realisasi keuangan.
“Lalu, kebijakan perubahan penjabaran keuangan daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, kebijakan strategis, serta tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun
sebelumnya dan penyelenggaraan tugas pembantuan,” jelasnya.
Dia menambahkan, kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah khususnya pada sektor pendapatan daerah diarahkan pada pengembangan manajemen pendapatan daerah dengan prinsip profesionalitas, efisiensi dan transparan.
Termasuk, lanjut dia, peningkatan kualitas pelayanan dengan mengembangkan konsep pelayanan yang berbasis teknologi informasi (TI), penyesuaian target pendapatan daerah dengan mempertimbangkan kebijakan anggaran pemerintah, dinamika kondisi perekonomian nasional/regional, serta simulasi potensi ril berdasarkan perkembangan kondisi perekonomian masyarakat.
“Sedangkan pengelolaan belanja daerah diarahkan untuk dititikberatkan pada pemulihan ekonomi, pemenuhan standar pelayanan minimal pada urusan wajib pelayanan dasar, meningkatkan alokasi belanja pada sektor-sektor strategis untuk mendorong pertumbuhan, pemerataan, perluasan investasi, kesempatan kerja, serta program dan isu-isu strategis dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” tandasnya.