Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

pinrang
YS pelaku pencabulan 11 anak dibawah umur di Kabupaten Pinrang. (Foto: Istimewa)

Petani di Pinrang Cabuli 11 Anak Dibawah Umur dengan Modus Pinjamkan HP Nonton Kartun



Berita Baru, PinrangPolres Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), seorang petani berinisial YS (43) ditangkap pihak setelah mencabuli 11 orang anak di bawah umur yang masih sekolah tingkat TK dan SD.

Pelaku menjalankan aksinya dengan modus meminjamlan handphone miliknya ke korbannya untuk menonton kartun.

Kasatreskrim Polres Pinrang, Iptu Akhmad Risal mengatakan telah mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

“Kami tadi amankan tersangka tindak pidana pencsbulan terhadap 11 anak di basah umur yang masih berusia TK dan SD,” ungkapnya.

Iptu Akhmad menjelaskan YS ditangkap di Desa Siwolong Polong, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, pada Jumat (25/8/2023) kemarin sore.

Polres Pinrang menangkap pelaku setelah adanya laporan masuk terkait adanya kasus pencabulan anak di bawah umur.

“Pelakunya seorang petani. Ditangkapnya pelaku setelah adanya laporan masuk dari keluarga korban,” jelasnya.

Ia mengungkapkan perbuatan YS terungkap setelah salah satu orang tua korban merasakan ada hal yang aneh yang dialami anaknya.

Kasat Reskrim Polres Pinrang itu menyebut setiap malam korban mengeluh kesakitan pada alat kelaminnya saat ingin buang air kecil.

“Salah seorang orang tua korban melaporkan kejadian tersebut, karena melihat ada gelagat aneh dari anaknya yang mengeluhlan sakit di alat kelaminnya,” bebernya.

Korban takut menceritakan kejadian yang menimpa dirinya ke orang tuanya.

Iptu Akhmad mengatakan setelah orang tua korban memberikan pemahaman, korban menceritakan kejadiannya.

“Korban anak ini sempat takut menceritakan kejadiannya  namun dia akhirnya bercerita ke orang tuanya menjadi korban pencabulan,” paparnya.

Ia menjelaskan pelaku YS ini melakukan aksi bejatnya di Desa Siwolong Polong, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, pada Selasa (22/8/2023) kemarin.

Modus pelaku dengan meminjamkannhandphone dan membiarkan korban menonton.

“Jadi anak dipinjamkan handphone menonton kartun dan saat itulah pelaku ini menjalankan aksi bejatnya,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan anak itu juga turut terungkap bahwa bukan hanya dia yang menjadi korban pencabulan. Ada anak lain yang juga menjadi korban.

“Dari keterangan anak korban tersebut ditemukan anak korban lain yang jumlahnya mencapai sebelas anak semua,” jelasnya.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Modus pelaku yakni dengan menjanjikan handphone bisa dipakai korban untuk menonton kartun.

“Tersangka mengakui perbuatannya melakukan perbuatan cabul terhadap anak korban. Modus dengan meminjamkan anak handphonenya untuk menonton kartun,” paparnya.

Atas perbuatan pelaku polisi pun menetapkan sebagai tersangka.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU RI No 17 Thn 2016 tentang penetapan PERPU No 1 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Thn 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

“Ancaman Hukuman minimal 5 (lima) tahun maksimal 15 (lima belas) tahun penjara,” pungkasnya.