Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

capres-cawapres
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari secara resmi menutup pendaftaran Pilpres 2024. (Foto: istimewa)

Pendaftaran Telah Ditutup, Kapan Ditetapkan Capres-Cawapres Pilpres 2024?



Berita Baru, Jakarta – Tiga bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) telah mendaftar ke KPU sebagai peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.

Ketiga capres-cawapres, yakni pasangan dari Koalisi Perubahan dan Persatuan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Koalisi PDI Perjuangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, dan terakhir pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Pasangan Anies-Muhaimin menjadi capres-cawapres yang mendaftar ke KPU, pada Kamis (19/10/2023) pagi.

Anies-Muhaimin ini diusung Partai Nasdem, PKB, PKS, dan Partai Ummat.

Setelah itu, giliran pasangan capres-cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang mendaftar ke KPU di hari yang sama.

Ganjar-Mahfud dijagokan PDI Perjuangan, PPP, Perindo dan Hanura.

Sedangkan, pasangan capres-cawapres yang mendaftar terakhir, yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, pada Rabu (25/10/2023).

Prabowo-Gibran diusung Partai Gerindra, Demokrat, Golkar, Partai Bulan Bintang (PBB), PAN, Partai Garuda, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Prima.

Pendaftaran untuk peserta Pilpres 2024 berlangsung mulai 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023.

Apakah pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud dan Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024?

Setelah melakukan pendaftaran ke KPU, pasangan bakal capres-cawapres ini harus mengikuti tahapan-tahapan selanjutnya. Salah satu di antarnaya pemeriksaan kesehatan.

Pasangan Anies-Muhaimin sudah melakukan pemeriksaan kesehatan pada Sabtu (21/10/2023) kemarin. Keesokan harinya, Minggu (22/10/2023), giliran Ganjar-Mahfud pemeriksaan kesehatan.

Sementara, pasangan Prabowo-Gibran mengikuti pemeriksaan kesehatan, Kamis (26/10/2023).

Diketahui, pemeriksaan seluruh bakal capres-cawapres yang mendaftar di KPU dilakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Kemudian, KPU akan melakukan verifikasi berkas seluruh bakal capres-cawapres.

Setelah itu, setiap pasangna akan diberikan waktu untuk memperbaiki seluruh dokumen sebagai persyaratan jika ada yang belum lengkap.

Jika tahapan tersebut selesai, KPU akan menetapkan peserta Pilpres 2024 sebagai capres-cawapres.

Lalu, KPU akan melaksanakan pengundian nomor urut pasangan yang telah dinyatakan lolos.

Seluruh tahapan Pemilu 2024 tertuang di Peraturan KPU (PKPU) No 3 Tahun 2022.

Berikut tahapan yang ada di PKPU No 3 tahun 2022:

  1. Pengumuman pendaftaran: 16-18 Oktober 2023
  2. Pendaftaran bakal capres-cawapres: 19-25 Oktober 2023
  3. Pemeriksaan kesehatan bakal capres-cawapres: 19-27 Oktober 2023
  4. Verifikasi dokumen persyaratan: 19-28 Oktober 2023
  5. Pemberitahuan hasil verifikasi: 23-29 Oktober 2023
  6. Perbaikan dokumen persyaratan: 25-31 Oktober 2023
  7. Penyerahan dokumen perbaikan: 26 Oktober 2023-1 November 2023
  8. Verifikasi dokumen hasil perbaikan: 26 Oktober 2023-2 November 2023
  9. Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen perbaikan: 26 Oktober 2023-3 November 2023
  10. Pengusulan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-8 November 2023
  11. Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-11 November 2023
  12. Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-12 November 2023
  13. Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti: 11-12 November 2023
  14. Penetapan pasangan calon, 13 November 2023
  15. Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon, 14 November 2023

Setelah itu, pemilu akan memasuki tahapan kampanye. di Pilpes tahun ini, waktu kampanye akan dilaksanakan selama 75 hari, mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Kemudian akan memasuki masa tenang selama tiga hari, mulai 11-13 Februari 2024.

Selanjutnya, KPU akan memulai pemungutan suara yang akan berlangsung serentak, pada 14 Februari 2024.

Pada pemungutan suara nantinya, bukan hanya memilih capres-cawapres, namun juga pemilihan anggota legislatif (Pileg) mulai tingkatan nasional hingga kabupaten/kota.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Berita Baru Sulsel. Mari bergabung di Grup Telegram “Berita Baru Sulsel”, caranya klik link t.me/beritabarusuls…, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.