Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

parepare
Ilustrasi

Pemkot Parepare Ajak Warganya Kibarkan Bendera Merah Putih untuk Semarakkan HUT RI ke-78



Berita Baru, PareparePemerintah Kota (Pemkot) Parepare mengajak masyarakat untuk serentak mengibarkan bendera merah putih.

Dengan tujuan untuk sama-sama menyemarakkan HUT ke-78 Republik Indonesia.

“Dalam rangka menyemarakkan peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI 2023, mengajak seluruh masyarakat Kota Parepare untuk mengibarkan Bendera Merah Putih serentak selama bulan Agustus,” tulisnya, melalui akun media sosial resminya @humaspemkotparepare, Kamis (3/8/2023).

Secara nasional, pemasangan Bendera Merah Putih tidak hanya di Istana Negara, tetapi juga dilakukan oleh masyarakat di lingkungan masing-masing.

Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 yang dilansir situs resmi Kementerian Sekretariat Negara RI, disebutkan bahwa pemasangan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai 1 sampai dengan 31 Agustus 2023.

Untuk itu, masyarakat perlu memperhatikan kembali bagaimana aturan cara memasang Bendera Merah Putih yang benar sesuai Undang-Undang (UU) agar tidak keliru.

Aturan pemasangan Bendera Merah Putih yang benar tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Berdasarkan isi Pasal 7 dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 dijabarkan aturan-aturan terkait imbauan pemasangan Bendera Merah Putih yang benar, sebagai berikut:

Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.

Bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah NKRI dan di kantor perwakilan Indonesia di luar negeri.

Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan bendera negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus bendera negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.