Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

pemilu
Ilustrasi. (Foto: Solopos)

Pemilu 2024: Ini Aturan Juru Kampanye



Berita Baru, Jakarta – Setiap perhelatan pemilu, ada sosok juru kampanye yang mengatur dan menyosialisasikan seorang calon presiden, gubernur, wali kota, bupati hingga calon legislatif.

Juru kampanye ini merupakan juru atau orang yang memiliki kecakapan dalam mengatur kampanye.

Pada peraturan KPU, juru kampanye biasanya dipilih oleh partai. Tertuang dalam Pasal 14 BAB 3 mengenai Pelaksanaan Kampanye.

Peraturan tersebut berbunyi, pengurus partai politik peserta pemilu dapat mengangkat juru kampanye dari pengurus parpol atay calin anggota DPR dan orang-seorang organisasi penyelenggara kegiatan.

Untuk menjadi seorang juru kampanye, diperlukan seseorang yang cakap dalam komunikasi dan memiliki pengaruh terhadap masyarakat.

Hal ini disebabkan juru kampanye memiliki peran penting dalam memengaruhi masyarakat memilih calon pemimpin atau wakil rakyat yang kelak akan dipilih nanti.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 1, juru kampanye sendiri merupakan seorang atau kelompok yang bertugas untuk menyampaikan visi-misi, program, dan citra diri peserta pemilu.

Juru kampanye memiliki tanggung jawab untuk menyebarkan materi kampanye baik secara lisan maupun tulisan.

Terkait materi kampanye, KPU telah mengatur peraturan yang harus dijunjung juru kampanye dalam menyebarkan materi kampanye pada masyarakat.

Aturan tersebut tertera dalam pasal 20 dan pasal 21 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagai berikut.

  1. Menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945
  2. Menjaga moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa
  3. Meningkatkan kesadaran hukum
  4. Memberikan informasi yang benar dan bertanggung jawab
  5. Menjalin komunikasi politik yang sehat
  6. Menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat
  7. Sopan, menggunakan bahasa yang santun dan pantas ditampilkan
  8. Tertib, tidak mengganggu kepentingan umum
  9. Mendidik, yaitu memberikan informasi yang bermanfaat
  10. Bijak dan beradab, yakni tidak menyerang pribadi lawan
  11. Tidak bersifat provokatif.

JDIH KPU