Organisasi Masyarakat Sipil Sulsel Deklarasi Kawal Pemilu 2024
Makassar – Sejumlah organisasi masyarakat sipil (OMS), individual hingga organisasi jurnalis di Sulawesi Selatan (Sulsel) mendeklarasikan Kawal Pemilu 2024.
Deklarasi tersebut upaya pencegahan dugaan pelanggaran tahapan pemilu dan mendorong integritas penyelenggara dalam menghasilkan proses demokrasi yang berkualitas.
“Kami berkomitmen memperjuangkan hak atas transparansi dan akuntabilitas penyelengaraan Pemilu di Sulsel. Bahwa masyarakat sipil berhak untuk berpartisipasi terhadap jalannya pemerintahan untuk terlibat secara aktif dalam penyelenggaraan Pemilu,” jelas perwakilan OMS Sulsel Syamsang Syamsir, Selasa (13/12/2022).
Menurutnya, proses pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 sudah masuk pada hasil verifikasi faktual partai politik dan di curigai adanya dugaan kecurangan pada proses di tingkat KPU Provinsi melalui rapst pleno hasil rekapitulasi verfak parpol.
Namun, lanjut Samsang, sangat disayangkan data dan proses verifikasi Parpol calon peserta Pemilu 2024 diduga dilakukan secara tertutup dari ruang masyarakat sipil yang berlangsung dalam rapat pleno 10 Desember lalu. Hasilnya diduga penetapan sembilan Parpol non Parlemen Memenuhi Syarat (MS).
Pihaknya menilai, penyelenggara pemilu berlindung dibalik Undang-undang nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi namun di sisi lain mengabaikan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami menilai tertutupnya informasi ke publik merupakan upaya sistematis untuk menghindari kontrol publik terhadap kerja-kerja penyelenggara,” jelasny.
“Diduga adanya perubahan data yang meloloskan sembilan Parpol atas unsur tekanan dari atas saat rapat pleno tersebut,” tambahnya.
Hal senada di sampaikan Direktur LBH Makassar, Muhammad Haedir, mendesak penyelenggara menbuka hasil rapat pleno terbuka dan memberi perlindungan dan jaminan hukum anggota KPU kabupatrn kota hingga staf administrasi data verifikasi parpol di KPU Sulsel.
“Kami juga mendesak Bawaslu Sulsel mengusut tuntas polemik rekapitulasi hasil verifikasi Parpol Calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU Sulsel yang diduga ada kejanggalan,” tegasnya..
Sebelumnya, polemik rapat pleno hasil rekapitulasi verifikasi faktual meloloskan sembilan Parpol non Parlemen menuai sorotan organisasi masyarakat sipil atas dugaan tidak ada transparan data.
Dan disinyalir adanya tekanan KPU kabupaten kota, dari data semula parpol Tidak Memenuhi Syarat (TMS)menjadi Memenuhi Syarat (MS).