Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

operasi zebra pallawa
Wakil Wali Kota Parepare Pangerang Rahim memimpin apel pasukan Operasi Zebra Pallawa 2023, di halaman Mapolres Parepare. (Foto: Humas Polres Parepare)

Operasi Zebra Pallawa 2023, Pangerang Rahim Minta Tindak Pelanggar dengan Cara Simpatik Hingga Profesional



Berita Baru, PareparePolres Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), menggelar apel pasukan Operasi Zebra Pallawa 2023.

Apel berlangsung di Mapolres Parepare, di Jalan Andi Mappatola, Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Senin (4/9/2023).

Diketahui, Operasi Zebra Pallawa akan berlangsung selama dua pekan atau 14 hari lamanya. Mulai tanggal 4-17 September 2023.

Apel tersebut dipimpin langsung Wakil Wali Kota Parepare Pangerang Rahim.

Pangerang Rahim menyampaikan Operasi Zebra Pallawa 2023 merupakan operasi cipta kondisi Kamseltibcarlantas menjelang Operasi Mantap Brata 2023-2024.

Ia juga menjelaskan operasi zebra menargetkan mengurangi dan meminimalisir terjadinya potensi-potensi yang menyebabkan kemacetan.

“Operasi zebra ini juga dilakukan agar meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas baik sebelum, pada saat maupun pasca operasi mandiri kewilayahan Zebra Pallawa 2023,” paparnya.

Wakil Wali Kota Parepare mengatakab operasi Zebra Pallawa 2023 untuk memaksimalkan fungsi lalu lintas.

“Untuk itu lakukanlah cara-cara bertindak yang simpatik, profesional, selektif prioritas, ramah, sopan, tegas dan terukur,” jelasnya.

Diketahui, Polda Sulsel menetapkan tujuh sasaran prioritas yang dijadikan sasaran penegakan hukum pada Operasi Zebra Pallawa 2023, yaitu:

1. Pengemudi atau pengendara motor yang menggunakan ponsel saat berkendara.

2. Pengemudi atau pengendara motor yang masih dibawah umur.

3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang dan pelanggaran over dimensi dan over loading.

4. Pengendara Ranmor yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan pengendara yang tidak menggunakan helm standar nasional.

5. Pengemudi atau pengendara Ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi minuman beralkohol.

6. Pengemudi atau pengendara Ranmor yang melawan arus.

7. Pengemudi atau pengendara Ranmor yang melebihi batas kecepatan.

Dalam penanganan ke tujuh jenis pelanggaran tersebut diatas dilakukan secara persuasif humanis dengan memberikan tindakan teguran simpatik dan atau tilang konvensional serta dengan system etle statis dan etle mobile kepada pelanggar.