Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

makassar
Menteri PUPR Basuki Hadimoeljono siap membangun kembali Stadion Mattoanging namun lahannya harus diselesaikan terlebih dahulu. (Foto: Suara.com)

Menteri PUPR Siap Bangun Markas PSM Makassar, Tapi Masalah Lahan Harus Tuntas



Berita Baru, Makassar – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimoeljono menegaskan akan membangun stadion pengganti Stadion Mattoanging.

Stadion Mattoanging merupakan stadion kebanggaan masyarakat Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Namun markas PSM Makassar dibongkar pada tahun 2019 lalu.

Basuki Hadimoeljono mengatakan pemerintah pusat siap membangun stadion yang akan menjadi kandang PSM Makassar.

Namun, lahan dari Stadion Mattoanging masih memiliki kendala hingga saat ini.

“Kami mau bangun Stadion Mattoanging, masalahnya lahannya masih bermasalah,” kata Menteri PUPR itu.

“Coba selesaikan dulu masalah lahannya, baru kami (PUPR) bangun,” tambahnya.

Basuki mengatakan PSM mengarungi Liga 1 menggunakan stadion di luar Kota Makassar, yakni di Stadion Gelora BJ Habibie, Parepare.

“Di Sulsel ada stadion di Kota Parepare, namun Makassar juga harus ada,” ujarnya.

Kementerian PUPR sementara memeriksa kondisi 22 stadion di Indonesia yang akan segera direnovasi, salah satunya Stadion BJ Habibie di Kota Parepare.

“Saat ini, 22 Stadion yang akan dievaluasi dan akan direnovasi,” jelasnya.

Stadion Mattoanging yang merupakan stadion kebanggaan warga Sulsel dibongkar pada tahun 2019.

Namun hingga saat ini proses pembangunan stadion tersebut belum jelas kapan akan kembali dibangun.

Stadion Mattoanging dibongkar setelah pihak Pemprov Sulsel dan Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) capai kata sepakat soal kepemilikan lahan Stadion Mattoanging.

Namun, sejak itu terus berpolemik. Bahkan, yang menggugat kepemilikan lahan ada dua pihak yakni Andi Ilhamsyah Mattalatta dan Teddy Anwar.

Gugatan keduanya masih berproses di pengadilan. Padahal, Pemprov Sulsel sudah menang di tingkat Pengadilan Tinggi. 

Kendati demikian, pihak penggugat masih melakukan upaya hukum lainnya sehingga penyelesaiannya berlarut-larut.