Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

parepare
Kasatreskrim Polres Parepare, AKP Deki Merizaldi saat memimpin konferensi pers kasus pencabulan di Parepare. (Dok Beritabaru.co Sulsel)

Lingkungan Pendidikan Tak Aman, Dua Kasus Kekerasan Seksual Parepare dan Pinrang Selama 10 Hari



Parepare – Seorang guru di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan pencabulan bagi tiga siswanya saat mengikuti bimbingan dasar fisik dan mental.

Apalagi pelaku AU (44) merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2012 silam.

Tentu hal ini, perlu menjadi perhatihan khusus bagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) agar melakukan evaluasi tenaga pendidik.

Jika terus terulang kasus kekerasan sesksual di lingkungan sekolah, maka generasi pelanjut bangsa ini akan rusak.

Selama 10 hari ini, telah terjadi dua kasus kekerasan seksual di Kota Parepare dan Kabupaten Pinrang.

Lebih mirisnya kedua kasus itu terjadi di lingkungan sekolah yang dilakukan guru kepada siswanya sendiri.

Hal ini membuat lembaga pendidikan tidak menjadi ramah terhadap peserta didik untuk menuntut ilmu. Namun malah menjadi penghancur mimpi generasi penerus.

Kasus di Kabupaten Pinrang, seorang anak dibawah umur menjadi pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru Sekolah Dasar (SD) laki-laki berinisial RS.

Dalam persidangan putusan, Pengadilan Negeri Pinrang, korban dinyatakan menang. Tapi belakangan diketahui pihak korban dan pelaku malah berdamai.

Terbaru, di Kota Parepare, seorang guru honorer sekolah menengah kejuruan melakukan pencabulannya terhadap ketiga siswanya.

Pelaku AU (44) melancarkan aksi bejatnya itu saat menjadi instruktur dalam kegiatan ekstrakulikuler dan korbannya menjadi peserta saat itu.

Pencabulan itu dilakukan di Perkuburan Panroko, Jala Hikmah, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat 19 Agustus 2022, pukul 01.00 Wita dinihari. Dan saat ini AU (44) pelaku pencabulan di tahan rumah tahanan Polres Tahanan.

Polres Parepare memberikan hukuman pasal berlapis ke pelaku pencabulan ke tiga siswanya tersebut dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Saat dihubungi, Kepala Cabang Dinas Wilayah VIII, Baharuddin Iskandar mengutarakan dunia pendidikan saat ini terpukul atas kejadian tersebut.

Pihaknya juga kaget saat pertama kali mendengar peristiwa yang menimpa tiga peserta didik SMK di Parepare.

“Kami kaget mendengar kabar ini karena ini akan berdampak buruk kepada pelajar yang menjadi korban,” ucapnya, Rabu (18/1/2023).

Burhanuddin juga akan melakukan antisipasi dan melakukan pengawasan ketat terlebih pada kegiatan ekstrakulikuler atau kegiatan diluar sekolah.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan seluruh sekolah agar kegiatan ekstrakurikuler diperbaiki ke depannya,” pungkasnya.