Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

jasa raharja
Kakorlantas Polri Irjen Pol Syahtyabudi dan Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono. (Foto: Jasa Raharja)

Laka Lantas Truk vs 7 Motor Lawan Arus di Lenteng Agung, Dirut Jasa Raharja: Korban Tak Layak Dapat Santunan



Berita Baru, Jakarta – Direktur Utama (Dirut) Jasa Raharja Rivan A Purwantono dan Kakorlantas Polri Irje Pol Firman Shantyabudi prihatin atas kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023) kemarin.

Laka lantas itu melibatkan truk dengan sejumlah kendaeaan roda dua yang melawan arah.

Masyarakat kurang patuh berlalu lintas yang kurang baik menyebabkan risiko kecelakaan.

Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono menyampaikan setelah melakukan koordinasi dengan Kakorlantas Polri untuk memastikan santunan bagi korban laka lantas.

“Jika merujuk di Undang-Undang nomor 34/1964 junto Peraturan Pemerintah nomor 18/1965, bagi pengemudi/pengendera yang mengalami kecelakaan,” katanya.

“Dan penyebabnya terjadinya dua atau lebib kendaraan bermotor. Maka kami Jasa Raharja tidak menjamin,” tambahnya

Kategori korban laka lantas yang tidak berhak mendapat santunan dari Jasa Raharja, diantaranta korban laka tunggal, korban laka menerobos palang pinyu kereta api dan korban laka terbukti sedang melakukan kejahatan.

“Contohnya maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur setelah melakukan kejahatan,” papar Rivan.

Kemudian, ada korban laka yang terbukti mabuk, laka yang disengaja karena ingin bunuh diri atau percobaan bunuh diri.

“Selanjutnya korban kecelakaan karena mengikuti pelombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil ataylu motor,” kata Dirut Jasa Raharja.

Rivan mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu menaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib.

“Kami harapkan masyarakat dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden serupa di masa mendatang,” tandas Dirut Jasa Raharja itu.

Sementara, Kakorlantas Polri Irjen Pol Shatyabudi menegaskab kecelakaan diawali dengan adanya pelanggaran pengendara yang melawan arus.

“Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab kecelakaan,” jelasnya.

“Tentunya, ini sangat.disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapat santunan,” tambahnya.

“Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bagi kita semua sebagai pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas,” tutupnya.