Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

sidrap
Dua pelaku penipuan online di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), sedang di interogasi tim Resmob Polres Sidrap. (Foto: Beritabaru.co Sulsel)

Kronologi Kasus Penipuan Jual Beli Online di Sidrap yang Rugikan Korbannya Puluhan Juta Rupiah



Berita Baru, SidrapPenipuan jual beli online di Facebook menimpa dua warga Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Akibatnya dua warga Sidrap mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Kapolres Sidrap Erwin Syah mengungkapkan korban pertama sedang ingin mencari handphone melalui Facebook dan menemukan Iphone 14 pro max dengan harga Rp 14 juta.

“Kronologinya itu korban menjelaskan pada 15 Desember 2023, dimana mencari hp melalui Facebook dan menemukan Iphone 14 Promax dengan harga Rp 14 juta,”

“Setelah itu pelaku dan korban saling berkomunikasi. Korban pun mengirimkan uang dan tiba-tiba WhatsApp korban diblokir oleh pelaku,” ungkapnya.

“Sehingga korban pertama mengalami kerugian seharga Iphone tersebut yang sudah dikirimkan sebanyak 14 juta rupiah,” tambahnya.

Sedangkan, korban keduanya juga ingin membeli kendaraan roda dua dan telah melakukan transfer uang ke pelaku sebesar Rp 22 juta dan kasusnya sama.

WhatsApp korban diblokir setelah melakukan trafer ke rekening pelaku.

Kapolres Sidrap mengatakan unit Reskrim Polsek Dua Pitue pung langsung melakukan upaya penyelidikan dan mendapatkan informasi pelaku pertama berada di Kota Parepare.

“Dua korban ini mengalami kerugian dan unit Reskrim Polsek Dua Pitue langsung melakukan upaya-upaya lidik dan berhasil mendapatkan informasi seorang pelaku berada di wilayah hukum Parepare,” bebernya.

“Tim pun langsung bergerak untuk melakukan upaya pengungkapan dan penangkapan yang bersangkutan,” sambungnya.

Setelah melakukan interogasi ke pelaku pertama, ternyata masih ada yang terlibat atas tindak pidana penipuan tersebut.

Erwin Syah mengatakan pelaku utama sebagai pemilik rekening berada di daerah di Kabupaten Enrekang.

“Sehingga tim unit Reskrim Polsek Dua Pitue berkoordinasi dengan koordinasi tim Resmob Polres Enrekang. Tim berhasil mengamankan pelaku utama,” katanya menambahkan.

Tim Resmob Polsek Dua Pitue berhasil mengamankan tiga unit handphone dengan berbagai merk dan satu kartu atm dan buku tabungan.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 45 huruf a UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan ancaman hukumannya adalah maksimal enam tahun penjara.