Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

parepare
Residivis pelaku pencurian motor yang dibekuk oleh tim Resmob Polres Parepare. (Foto: Beritabaru.co Sulsel)

Kronologi Curanmor di Parepare: Berawal Korban Lupa Cabut Kunci di Motornya



Berita Baru, Parepare – Aksi pencurian kendaraan bermotor atau curanmor teejadi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Menurut Kapolres Parepare AKBP Arman Muis, kejadian curanmor bermula saat korban ingin makan bakso dipinggir jalan dan memarkir motornya dibahu jalan.

“Jadi korban ingin makan bakso, lalu memarkor motornya dibahu jalan. Kemudian dia tidak menyadari kuncinya masih melekat di motor,” jelasnya, Selasa (26/9/2023).

Arman Muis mengatakan pelaku melihat adanya kendaraan roda dua terparkir Yamaha Mio terarkir dibahu jalan dengan kunci melekat.

Pelaku pun menyalakan kendaraan milik korban dan warga melihat aksinya berteriak ke kearah korban telah dibawa lari kendaraan miliknya.

“Pelaku ini mendekati motor tersebut dan menyalakannya. Lalu ada warga berteriak dibawah laei motor ta pak,” paparnya.

“Korban pun keluar dari warung tempatnya makan, kendaraannya pun telah dibawah lari tersangka Y,” tambahnya.

Setelah kejadian, korban melaporkan kendaraan miliknya telah di curi.

Kapolres Parepare AKBP Arman Muis mengatakan usai mendapatkan laporan pihaknya langsung melakukan penyelidikan yang mengarah ke Y.

Tim Resmob Polres Parepare mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di kos-kosan beralamat di Jalan Andi Mappangara Kelurahan Lompoe Kecamatan Bacukiki.

“Tersangka kami tangkap saat berada ke rumah kos-kosan tempatnya tinggal,” ungkap Arman Muis, Selasa (26/9/2023).

Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Parepare bersama satu unit kendaraan roda dua Yamaha Mio sebagai barang bukti.

Tersangka sesuai data kriminalitas adalah seorang Residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2020 lalu.

Kerugian yang dialami korban sebesar Rp8.500.000.

Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.