KPPU Berhasil Lakukan Perbaikan Sistem Mitra Pengemudi di Perusahaan Shopee
Berita Baru, Jakarta – PT Shopee Internasional Indonesia (Shopee) melakukan perbaikan kemitraan bagi hasil dengan mitra pengemudi Shopee Food.
Hal itu dilakukan sesuai dengan surat perintah dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam surat peringatan tertulis I pada nomor 01/KPPU-K/2023.
Surat itu tentang dugaan pelanggaran Pasal 35 ayat 1, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait pelaksanaan kemitraan PT Shopee Internasional Indonesia.
KPPU menerbitkan surat tersebut setelah melewati masa pemantauan perbaikan yang dilakukan dalam jangka waktu pelaksanaan perbaikan peringatan tertulis I berakhir.
Sebelumnya, KPPU telah menerma laporan dari publik terkait perjanjian kemitraan yang dilaksanakan oleh Shopee dalam ketentuan pernyataan persetujuan layanan dan kode etik mitra pengemudi Shopee Food.
Berbagai bentuk ketentuan yang diatur dalam kemitraan tersebut, diduga melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.
Direktur Pengawasan Kemitraan pada Sekretarian KPPU, Lukman Sungkar mengatakan setelah proses pemeriksaan pendahuluan kemitraan tahap awal dan tahap kedua.
“Maka kami KPPU menerbitkan surat peringatan tertulis I yang memerintahkan berbagai perintah perbaikan kepada PT Shopee Internasional Indonesia,” jelasnya, dalam keterangan resmi tertulisnya yang diterima Beritabaru.co Sulsel, Kamis (8/6/2023).
Lukman mengatakan masa pelaksanaan peringatan yang diberikan selama 14 hari, PT Shopee Internasional Indonesia disimpulkan telah melakukan berbagai perbaikan kemitraan dengan mitra pemgemudi Shopee Food.
Perbaikan kemitraan tersebut memberikan dampak positif kepada 300.000 mitra pengemudi Shopee food, termasuk diantaranya 920 ex mitra pengemudi yang telah dilakukan pengaktifan kembali.Â
Mitra pengemudi juga telah memperoleh transparansi informasi mengenai alasan suspend atau putus mitra, serta poin pelanggaran akan dihilangkan setelah 60 hari mitra pengemudi tidak melakukan pelanggaran kode etik dan ketentuan layanan mitra pengemudi.
“Selain itu, mitra pengemudi juga memperoleh akses informasi mengenai ketentuan layanan mitra, kode etik dan prosedur banding di aplikasi mitra pengemudi,” ujarnya.
Terkait ketentuan layanan mitra tersebut, lanjut Lukman, PT Shopee International telah melakukan perubahan klausula-klausula ketentuan mengenai pemberian bimbingan teknis dan putus mitra secara sepihak.
“Berdasarkan pantauan, KPPU menyimpulkan bahwa Shopee telah melakukan seluruh perintah perbaikan peringatan tertulis I yang disampaikan,” katanya.
“Dengan pelaksanaan peringatan tertulis tersebut, KPPU menghentikan proses penangan perkara kemitraan dan mengeluarkan penetapan komisi atas perkara dimaksud,” tandasnya.