Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

jasa raharja
Kepala Jasa Raharja Parepare, Almaida Djumed jadi narasumber di acara podcast TV Peduli. (Foto: Humas Jasa Raharja Parepare)

Kepala Jasa Raharja Parepare Sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2009 di Podcast TV Peduli



Berita Baru, Parepare – Kepala Perwakilan Jasa Raharja Parepare, Almaida Djumed menjadi narasumber di salah satu podcast acara televisi.

Di kegiatan tersebut, Almaida Djumed menjelaskan tentang ruang lingkup penjaminan Jasa Raharja mengenai korban kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, dirinya juga menjelaskan Jasa Raharja telah terintegrasi secara digital dengan kepolisian, dukcapil, rumah sakit dengan instansi terkait.

Tak hanya itu, Kepala Jasa Raharja Parepare juga sosialisasi pemerapan undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 74 tentang kendaraan tidak membayarkan kewajibannya setelah masa jatuh tempo STNK lebih dari dua tahun.

“Di podcast ini kami berupaya meningkatkan edukasi masyarakat dan juga kepada wajib pajak agar taat membayar pajak kendaraannya,” jelasnya.

Almaida juga mengimbau agar masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara dan memastikan kelayakan kendaraannya sebelum digunakan.

“Dan selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan bersama,” katanya.

Dia juga berpesan agar setiap kendaraan yang dimiliki warga agar selalu mengecek administrasi kendaraan seperti pembayaran pajaknya.

“Karena didalam administrasi ada premis SWDKLLJ PT Jasa Raharja yang akan digunakan menolong korban-korban kecelakaan lalu lintas,” pesannya.