Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

pinrang
Petugas Jasa Raharja saat memberikan surat jaminan ke korban laka lantas di Pinrang. (Foto: Humas Jasa Raharja Parepare)

Jasa Raharja Gerak Cepat Beri Jaminan perawatan Bagi Korban Laka Lantas di Pinrang



Berita Baru, PinrangJasa Raharja terus berupaya meningkatkan pelayanannya ke masyarakat.

Perusahaan asuransi sosial ini memberikan jaminan biaya perawatan bagi korban kecelakaan yang di rumah sakit.

Petugas Jasa Raharja Samsat Pinrang, Amirullah mengatakan, bergerak cepat memberikan surat jaminan ke korban laka lantas di Kampung Salu Dedeko, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang.

“Kami telah menerapkan sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan Integrated Road Safety Managemen System (IRMS) Korlantas Polri, rumah sakit dan Ditjen Dukcapil,” jelasnya, Rabu (1/3/2023).

“Sehingga mempermudah dan mempercepat pelayanan santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas,” sambungnya.

Sementara Kepala Jasa Raharja perwakilan Parepare, Almaida Djumed mengatakan, sebagai penjamin pertama korban laka lantas dan penumpang untuk terus mengoptimalkan dengan komitmen memberikan kemudahan pelayanan

“Setiap pengajuan santunan biaya perawatan bagi korban kecelakaan dengan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan ke rumah sakit,” jelasnya.

Almaida menyebut, penerbitan surat jaminan biaya perawatan tersebut, korban semakin cepat mendapat kepastian penjamin biaya perawatannya.

“Tentu juga meringankan beban bagi korban dan keluarga untuk mendapatkan haknya,” tambahnya.

Dirinya mengungkapkan, Jasa Raharja saat ini telah mengembangkan aplimasi JR-Care untuk mempermudah proses penjaminan korban dan pembayaran klaim dari Jasa Raharja ke rumah sakit.

‘Ini semua untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terkhusus bagi korban laka lantas,” ungkapnya.