Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

parepare
Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir saat ditemui awak media di ruangannya. (Foto: Istimewa)

DPRD Parepare Akan Usung 3 Nama Pj Wali Kota ke Kemendagri



Berita Baru, Parepare – Jabatan Wali Kota Parepare Taufan Pawe akan berakhir 30 Oktober 2023 mendatang.

Saat ini, DPRD Parepare telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengusulkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare.

DPRD Parepare menerima surat dari Kemendagri pada Selsa (22/8/2023) kemarin.

Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir mengutarakan surat Kemendagri terkait permintaan usulan Pj Wali Kota sudah masuk.

Ia mengatakan pimpinan DPRD, fraksi dan perwakilan partai telah menentukan mekanisme pengusulan.

“Jadi tadi kami sudah rapat bersama pimpinan bersama sama dengan ketua fraksi ditambah dengan utusan partai,” paparnya.

“Kenapa diikutkan perwakilan partai, karena ada dua fraksi gabungan,” jelasnya, Selasa (29/8/2023).

Kaharuddin Kadir menjelaskan rapat antar fraksi dan perwakilan partai telah menentukan mekanisme pengusulan nama Pj Wali Kota.

“Tadi disepakati mekanisme, setiap fraksi akan mengusulkan maksimal tiga nama. Waktunya itu, batasnya sampai 31 Agustus,” ungkapnya.

Legislator Golkar Parepare itu menjelaskan jika masukan dari semua fraksi melebihi tiga nama, maka akan dilakukan pertemuan berikutnya dengan ketua-ketua fraksi.

“Tapi, jika yang diusulkan hanya tiga nama, pihaknya akan langsung memutuskan dalam rapat paripurna,” katanya.

Kaharuddin menjelaskan DPRD sepakat untuk mengutamakan hasil musyawarah mufakat.

Akan tetapi, pihaknya jika hasil pembahasan berlangsung alot maka akan dilanjutkan voting.

“Intinya bahwa teman, sepakat untuk tidak deadlock. Kita mau usulan ini kita tidak sampai di-voting,” bebernya.

“Walau pun disepakati, kalau jalan semua ini buntu maka kita akan voting.  Tapi teman, semangatnya jangan sampai voting. Kita semua ingin musyawarah mufakat ketiga nama itu,” tambahnya.

Dalam surat itu, kata Kaharuddin, ditegaskan di poin ketiga terkait batas waktu pengusulan nama Penjabat Wali Kota itu tanggal 8 September. 

“Sehingga kita sudah jadwal, kalau rapat paripurna mengesahkan di tanggal 4 September, maka tanggal 5 September kita persiapkan administrasinya,” katanya.

“Lalu tanggal 6 September pimpinan akan mengantarkan langsung ke Kementerian Dalam Negeri,” pungkasnya.

Sekadar diketahui,  nama penjabat walikota itu akan diusul tiga tingkatan. Masing-masing tiga nama di DPRD kota, provinsi dan Kementerian Dalam Negeri. Total nama yang diusulkan maksimal 9 nama.