Ditangkap Polisi, Kurir Sabu-sabu Gunakan Motor Plat Merah
Parepare – Seorang anak buah kapal (ABK) bernama Jhon atau Kiki diamankan personel Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Polres Parepare.
Saat dikonfirmasi Kapolsek KPN Polres Parepare, IPTU Sukri mengatakan ABK ini diduga mengedarkan sabu lintas provinsi antar pulau.
“Seorang ABK kapal swasta telah ditangkap setelah diduga terlibat dalam peredaran sabu lintas provinsi antar pulau,” jelasnya, Jumat (13/1/2023).
“Sebelum Jhon, kita menangkap Bahar berusia 40 tahun yang bekerja tukang ojek yang memiliki tugas menjemput sabu dari Jhon diatas kapal,” sambungnya.
IPTU Sukri menerangkan setelah menjembut obat haram itu dari Jhon, Bahar melintas di pos pemeriksaan di Pelabuhan Nusantara.
“Awalnya itu, personel tidak mencurigai si Bahar ini, tapi saat itu dia langsung kabur dan akhirnya kami mengejar dan menangkapnya,” terangnya.
“Setelah kami melakukan pemeriksaan, di tangan Bahar, kami menemukan 2,30 gram sabu dengan puluhan paket kecil yang siap edar dan alat isap,” tambah Kapolsek KPN Polres Parepare itu.
Usai ditemukan sabu, Polsek KPN langsung melakukan pengembangan dari keterangan Jhon dan Bahar.
“Hasilnya, kami menangkap salah satu warga Parepare bernama Nasrul (50) sebagai pemesan sabu dari Samarinda, Kalimantan Timur,” jelasnya.
Polsek KPN Polres Parepare telah mengamankan barang bukti dua handphone, satu tas kecil berwarna hitam yang berisi alat isap dan kantong kecil saset belas sabu dan korek gas serta jarum.
“Kami juga mengamankan satu sepeda motor dengan nomor polisi DP 6717 A berplat merah dan satu bungkus saset plastik berisikan kristal bening sabu-sabu dengan berat 2,30 gram,” pungkasnya.
Akibat perbuatan mereka, ketiga pelaku itu dijerat Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.