Catat! STNK Mati 2 Tahun akan Diblokir Berlaku Mulai Tahun 2023
Jakarta – Pemerintah akan menerapkan kebijakan pemblokiran permanen surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang tidak bayar pajak kendaraan bermotor selama dua tahun berturut-turut akan dimulai tahun 2023.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan, hal ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan kepatuhan pemilik kendaraan membayar pajak.
“Kami di tim pembina Samsat nasional sepakat ini kita segera laksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan meningkatkan pendapatan daerah. Saya kira 2023 sudah efektif,” kata Fatoni di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (16/12/2022) kemarin.
Fatoni menjelaskan, STNK diperpanjang setiap lima tahun sekali, dengan rencana kebijakan pemblokiran tersebut, kendaraan yang setelah masa berlakunya habis tetapi tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut akan diblokir.
Adapun ketentuan soal pemblokiran STNK yang tidak bayar pajak itu, lanjutnya, sudah diatur dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Namun, sampai saat ini kebijakan itu belum terapkan.
Ketentuan pemblokiran diatur dalam pasal 74 UU tersebut. Ada dua ketentuannya, satu, kendaraan rusak berat dan tidak bisa dipakai lagi.
Dua, pemilik kendaran tidak melakukan perpanjangan sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Adapun STNK yang sudah diblokir itu tidak dapat diregistrasi ulang, dengan kata lain berlaku permanen.
“Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi hanya jadi souvenir. Ada mobil tapi cuma dipajang di rumah tidak bisa dibawa ke jalan. Kalau dua tahun tidak bayar, blokir,” ujar Fatoni.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa masyarakat nantinya tidak perlu terkejut karena kepolisian bersama tim Samsat mulai gencar mensosialisasikan rencana kebijakan tersebut.
Langkah tegas pemblokiran ini bertujuan meningkatkan pendapatan daerah. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menyumbang lebih dari separuh penerimaan di daerah.
Fatoni juga mengingatkan kebijakan pemblokiran permanen tersebut perlu diselaraskan dengan kebijakan di masing-masing daerah. Pemda diminta mempertimbangkan mulai menghapus kebijakan pemutihan pajak kendaraan yang rutin diberikan tiap tahun.
Hal itu menurutnya tidak mendidik masyarakat untuk patuh pajak. “Kalau ini (pemutihan) dihapus dan mempertegas pasal 74 UU LLAJ terkait pemblokiran itu, ini akan mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak,” tegasnya.
Sumber: Beritabaru.co